Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Nisdiarti Mantan Caleg Asal Pagar Alam Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara

Minggu, 16 Agustus 2026 | Agustus 16, 2026 WIB Last Updated 2026-08-16T14:06:30Z


PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Mantan calon anggota legislatif asal Pagar Alam, Sumatera Selatan, Nisdiarti, divonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Ia terbukti bersalah melakukan penggelapan jaminan pinjaman yang menyebabkan Bank BJB Cabang Palembang mengalami kerugian hingga Rp730 juta.


Dilansir dari TribunSumsel.com, Sabtu (15/8/2026), putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Idi El Amin pada Kamis (13/8/2026) tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.


Baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima vonis tersebut.


Kasus ini bermula saat Nisdiarti yang menjabat sebagai Ketua Produsen MAI Pagar Alam mengajak Agus Kurniawan dan Oktaria Febrianti mengajukan kredit UMKM sebesar Rp500 juta ke Bank BJB.


Pinjaman yang cair pada 14 Agustus 2023 tersebut menggunakan nama sejumlah petani dengan jaminan 30 ton kopi robusta di Gudang Sistem Resi Gudang Pagar Alam.


Namun, hingga batas pelunasan pada 9 November 2023, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Pihak bank yang melakukan penelusuran menemukan bahwa seluruh kopi yang menjadi jaminan telah habis dijual oleh Nisdiarti tanpa izin.


Di persidangan terungkap bahwa uang hasil pencairan kredit tersebut digunakan Nisdiarti untuk membiayai modal kampanye pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.


Sementara itu, dua rekannya yang membantu proses pengajuan pinjaman hanya diberi imbalan masing-masing Rp500 ribu.


Akibat perbuatan tersebut, Bank BJB mengalami kerugian total mencapai Rp730 juta. *


#Nisdiarti #PagarAlam #Palembang #BankBJB #Penggelapan #KasusKredit #SumateraSelatan #BeritaSumsel #BeritaPalembang #InfoPagarAlam #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update