Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Gerebek Pondok di Empat Lawang, Polisi Amankan 7 Orang, Sabu dan Senpi Rakitan Disita

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T01:16:56Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM– Komitmen Polres Empat Lawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berawal dari respons cepat terhadap laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tujuh pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dua di antaranya diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.


Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di Desa Seleman Ilir.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H. bersama personel untuk melakukan penyelidikan.


Setelah informasi dinyatakan akurat, tim bergerak melakukan penggerebekan di sebuah pondok yang berada di belakang rumah salah seorang terduga pelaku.


Operasi tersebut dipimpin langsung oleh IPTU PURNAMA MENTARY SAMPE, S.H., M.H., didampingi Kanit I IPDA ARDILIANSYAH, S.H. dan Kanit II IPDA ISKANDAR, S.H., bersama personel Satresnarkoba.


Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati tujuh orang berada di dalam pondok yang diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.


Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu paket besar dan empat paket kecil diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,57 gram.


Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan digital, dua kaca pirek, satu bong atau alat hisap sabu, satu korek api yang telah dimodifikasi, satu dompet, satu kotak rokok, uang tunai sebesar Rp500.000, serta satu tas selempang.


Tak hanya narkotika, petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi. Barang tersebut kemudian turut diamankan sebagai barang bukti.


Ketujuh terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A, K, AS, DHS, AW, I, dan AE.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dua orang diduga berstatus sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya diduga sebagai penyalahguna narkotika.


Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) dan Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berikut ketentuan pidana lainnya yang berkaitan.


Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang.


Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan tindak pidana narkotika. Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi peredaran gelap narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di Kabupaten Empat Lawang dan akan terus melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.


Polres Empat Lawang juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun tindak kriminal lainnya.


Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Empat Lawang. *


#EmpatLawang #MuaraPinang #PolresEmpatLawang #Satresnarkoba #Narkoba #Narkotika #Sabu #SenpiRakitan #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaEmpatLawang #InfoEmpatLawang #KabarSumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update