PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kekhawatiran petani kopi di Padang Temu, Kecamatan Dempo Tengah, Pagar Alam, akhirnya terjawab. Setelah berkali-kali kehilangan hasil panen berupa buah kopi, terduga pelaku akhirnya berhasil ditemukan oleh warga bernama Suhardi.
Yang mengejutkan, terduga pelaku adalah Herpansyah (31), warga sekitar yang ternyata sebelumnya sudah pernah ditegur karena kasus serupa.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, kejadian bermula pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, Suhardi mendatangi kebunnya di kawasan Ataghan Nanggungan, Kelurahan Padang Temu.
Suhardi sebelumnya memang sudah curiga lantaran hasil panennya sering raib. Benar saja, saat melakukan pengecekan, sejumlah pohon kopi terlihat telah dipetik orang.
Mengingat kejadian sebelumnya, Suhardi langsung teringat Herpansyah. Persoalan sebelumnya hanya diselesaikan dengan teguran. Namun, kali ini Suhardi tidak ingin mengalah.
Suhardi kemudian pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya. Bersama beberapa warga, mereka lalu mendatangi kebun milik Herpansyah yang lokasinya bersebelahan dengan kebun Suhardi.
Di kebun tersebut, Herpansyah ditemukan. Saat ditanya, ia diduga mengakui telah mengambil buah kopi milik Suhardi.
Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian mengembangkan kasus pencurian yang terjadi pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam bergerak setelah menerima laporan pada 11 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan Herpansyah dan menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha MX 5 Speed warna hitam tanpa bodi dan nomor polisi (nopol), serta tiga karung berisi biji kopi.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro melalui Kasatreskrim AKP Angga Kurniawan menyebut, pengakuan terduga pelaku diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya.
“Perkara ini berawal dari laporan korban. Dari hasil pemeriksaan kami mengarah kepada terduga pelaku Herpansyah,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para petani bahwa hasil panen kopi bukan sekadar buah yang dipetik, tetapi merupakan hasil dari biaya perawatan, tenaga, dan waktu yang panjang. Kehilangan secara berulang tentu sangat merugikan petani.
Polres Pagar Alam mengimbau pemilik kebun untuk meningkatkan pengawasan dan segera melapor jika menemukan adanya tindak pidana.
“Kami minta masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan cara sendiri. Laporkan ke kepolisian agar ditangani sesuai hukum,” tegas Angga.
Saat ini, Herpansyah dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. Penyidik masih melengkapi administrasi, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyusun berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. *
#PagarAlam #BeritaPagarAlam #PetaniKopi #Kopi #Kriminal #Sumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya
