MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polisi meringkus Rio Anton Nugraha alias Rio (39), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Kutilang, Kelurahan Majapahit, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, karena diduga mencuri satu unit telepon genggam (HP) milik seorang mahasiswi.
Pelaku diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Musi Rawas.
Korban bernama Silvi (19), warga Jalan Dempo Raya, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2 juta.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I, IPDA Vherry Andora, menjelaskan peristiwa pencurian terjadi di depan Toko Chesil, Jalan Mayor Toha, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.13 WIB.
"Awalnya korban bersama ibunya datang ke toko menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, korban dan ibunya masuk ke dalam toko untuk berbelanja," kata IPDA Vherry, Minggu (5/7/2026).
Saat masuk ke toko, korban meninggalkan HP miliknya di dalam dashboard sepeda motor. Setelah selesai berbelanja dan keluar dari toko, korban mendapati HP tersebut telah hilang.
Korban kemudian meminta bantuan pemilik toko untuk memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria mengambil HP yang berada di dashboard sepeda motor korban.
"Korban langsung meminta tolong pemilik toko untuk mengecek CCTV dan terlihat seorang laki-laki mengambil HP korban," ujarnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Timur I. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Timur I memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya.
"Pelaku diamankan di rumahnya dan mengakui telah melakukan pencurian handphone milik korban," jelas Vherry.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan HP milik korban kepada seseorang berinisial MJ seharga Rp400 ribu. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kembali barang bukti tersebut.
"Tersangka mengakui uang hasil menggadaikan handphone milik korban telah habis dipergunakan untuk bermain judi online jenis slot," pungkasnya. *
#MusiRawas #Lubuklinggau #Kriminal #PencurianHP #PolsekLubuklinggauTimurI #JudiOnline #Sumsel #BeritaSumsel
#LintasSriwijaya