Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Gugatan Sufuk Cs Ditolak, PN Pangkalan Balai Tegaskan Lahan Parit 11 Milik 200 Petani

Senin, 06 Juli 2026 | Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T23:30:19Z
BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM– Sengketa kepemilikan ratusan hektare lahan pertanian di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pangkalan Balai menolak seluruh gugatan yang diajukan Sufuk Cs terhadap sekitar 200 petani.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi objek sengketa sebagai milik sah para petani berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Melissa SH MH, pengadilan menolak seluruh gugatan para penggugat.

"Menolak gugatan para penggugat konvensi atau tergugat rekonvensi untuk seluruhnya," demikian amar putusan majelis hakim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menyatakan para tergugat yang merupakan petani sebagai pemilik sah atas objek perkara.

"Menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Parit 11, Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para tergugat," bunyi putusan tersebut.

Kuasa hukum para petani, M. Novel Suwa, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, majelis hakim telah memeriksa perkara secara objektif sehingga menghasilkan putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi para petani.

"Putusan ini sudah sangat objektif dan memenuhi rasa keadilan bagi kami para petani," ujar Novel saat diwawancarai, Senin (6/7).

Novel juga meminta Polda Sumatera Selatan, khususnya Subdit Harda Ditreskrimum, segera menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan yang sebelumnya diajukan salah seorang petani.

Menurutnya, putusan pengadilan menjadi dasar yang semakin memperkuat proses penyidikan.

"Dengan adanya putusan dari PN Pangkalan Balai ini, kami berharap penyidik segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan penyerobotan lahan," tegasnya.

Ia menambahkan, selama proses persidangan pihak penggugat secara terbuka mengakui mengklaim lahan yang menjadi milik para petani. Pengakuan tersebut, kata Novel, dapat menjadi salah satu alat bukti yang menguatkan proses hukum di tingkat penyidikan.

"Sudah cukup buktinya untuk penyidik melakukan penetapan tersangka," katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menegaskan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sehingga kliennya masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum banding.

"Kami memastikan hak-hak hukum klien akan tetap kami perjuangkan melalui mekanisme yang tersedia. Setelah salinan lengkap putusan kami pelajari secara mendalam, kami akan menyusun memori banding yang komprehensif apabila ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian terhadap alat bukti," ujar Suwito.

#Banyuasin #Sumsel #PNPangkalanBalai #SengketaLahan #Petani #AirSaleh #SolokBatu #BeritaSumsel #InfoBanyuasin #HukumIndonesia #LintasSriwijaya
×
Berita Terbaru Update