LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial UN (38), ditangkap polisi setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan investasi bodong. Belasan orang menjadi korban, salah satunya anggota polisi berinisial SY (22). Total kerugian para korban diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Peristiwa itu bermula saat korban bertemu dengan pelaku di sebuah kafe di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, pada 5 Maret 2026.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, dalam pertemuan tersebut tersangka menawarkan investasi kepada korban dengan iming-iming keuntungan fantastis dalam waktu singkat, mulai dari 20 persen hingga 100 persen dalam kurun waktu 13 hingga 30 hari.
"Tertarik dengan tawaran itu, korban kemudian menyetorkan dana investasi sebesar Rp 20 juta dengan janji keuntungan 80 persen dalam waktu 20 hari. Uang tersebut kemudian ditransfer korban ke rekening tersangka," katanya, Senin (6/7/2026).
Namun hingga jatuh tempo, kata Kurniawan, korban tidak menerima keuntungan maupun pengembalian modal sebagaimana yang dijanjikan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau pada 2 April 2026.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta karena uang yang diinvestasikan tidak dikembalikan oleh pelaku. Setelah melapor, kami pun langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan serta pemanggilan terhadap terlapor sebagai saksi, UN akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/7/2026).
"Pelaku diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, gelar perkara, hingga akhirnya statusnya dinaikkan menjadi tersangka," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menjalankan investasi dan menghimpun dana pinjaman tanpa memiliki badan hukum resmi maupun izin dari otoritas yang berwenang. Tersangka juga mengaku menggunakan dana dari investor baru untuk menutupi kewajiban kepada investor sebelumnya.
"Saat dilakukan pemeriksaan kemarin (4/7/2026), tersangka mengakui melakukan penipuan dan penggelapan dengan cara menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Usaha investasi yang dijalankannya ini tidak memiliki legalitas dan bersifat ilegal," ungkapnya.
Kurniawan menduga masih ada belasan korban lain dalam kasus investasi bodong tersebut dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"Tersangka dijerat Pasal 492 KUHP Nasional dan atau Pasal 486 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap berapa banyak korban dan kerugian akibat investasi bodong ini," tukasnya. *
#Lubuklinggau #InvestasiBodong #Penipuan #PolresLubuklinggau #Sumsel #Kriminal #BeritaSumsel #InvestasiIlegal #LintasSriwijaya