EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pemadam api ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.
Sorotan itu muncul karena dalam persidangan dua terdakwa, yakni Afrizal dan Bembi Saputra, disebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pengadaan APAR di sebagian besar desa di Kabupaten Empat Lawang. Namun, hingga kini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Publik heran dan bertanya tanya seserius apakah jaksa mengungkap kasus apar ini. Dalam sidang banyak nama yang disebut. Tapi tersangkanya hanya Dua orang. Nama-nama yang disebut bebas melenggang," lanjutnya.
"Kita menduga pengungkapan kasus ini tidak serius alias ada nama-nama yang sengaja tidak diungkap dalam kasus ini. Padahal dalam sidang dan sebutkan. Dengan jelas peran masing-masing nama. Serta diduga keras ikut menerima aliran uang haram tersebut," cetus Adiyasco Herwindo, Ketua NGO ICW Empat Lawang.
Adiyasco mengatakan, hal yang menjadi perhatian publik adalah jumlah tersangka yang dinilai tidak sebanding dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, dalam persidangan disebutkan adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) Empat Lawang, pejabat BPMPD, hingga pihak-pihak yang disebut berperan sebagai penghubung dan pengumpul uang.
Ia menilai, jika mengacu pada fakta persidangan, terdapat banyak pihak yang diduga terlibat. Namun, hingga kini hanya Afrizal yang merupakan tenaga ahli DPRD Empat Lawang dan Bembi Saputra selaku Koordinator Pendamping Desa yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya heran nama-nama yang disebut dalam persidangan itu patut diduga keras ikut menikmati uang pengadaan korupsi Apar (Racun Api,red). Tapi kenyataannya yang di Penjarakan hanya Dua Orang Saja. Nama yang disebut dikemanakan. Apakah penyidik (Jaksa,red) kurang bukti atau bagaimana sehingga tidak terjerat," tegas Windo, sapaan akrabnya.
Ia juga mempertanyakan sejauh mana keseriusan Kejaksaan dalam mengungkap dugaan korupsi pengadaan APAR di Kabupaten Empat Lawang.
Menurutnya, sulit dibayangkan apabila hanya dua tersangka yang mampu mengendalikan seluruh kepala desa tanpa adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar.
"Kita ingin lihat sejauh mana keseriusan pihak Kejaksaan dalam hal ini Kajari menginstruksikan. Seluruh jajarannya. Untuk mengusut tuntas kasus korupsi Apar. Sampai ke akar-akarnya. Artinya siapa yang terlibat dan ikut menikmati uang haram itu. Bisa dikenakan pasal artinya bisa di di Kerangkeng, Mulai dari Pihak Desa. Kecamatan, Pejabat BPMPD sampai Sekda atau bahkan siapa saja yang terlibat," paparnya. *
#EmpatLawang #Korupsi #APAR #Kejaksaan #Sumsel #Hukum #ICWEmpatLawang #LintasSriwijaya