Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Komplotan Pencuri 340 Kg Sawit Brondolan di OKU Digagalkan, Satu Pelaku Masih Buron

Kamis, 09 Juli 2026 | Juli 09, 2026 WIB Last Updated 2026-07-09T17:04:53Z



OKU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Aksi pencurian hasil perkebunan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Kali ini, komplotan pencuri yang terdiri dari dua orang dewasa dan seorang remaja di bawah umur kepergok saat mencuri buah kelapa sawit jenis brondolan di areal perkebunan milik PT Bandar Sawit Utama (BSU).


Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil setelah ratusan kilogram buah sawit siap jual dibawa kabur oleh para pelaku tanpa izin.


Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ahmad Komaini Bin Kamaludin (45), seorang petani asal Dusun VI, Desa Lubuk Batang Lama, serta RA (16), remaja asal Dusun III Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa.


Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial LN hingga kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.


Peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di areal perkebunan PT Bandar Sawit Utama, Dusun II, Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.


Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh Erry Tegas P. Hidayat (67), karyawan swasta asal Serpong Utara, Kota Tangerang, yang bertindak sebagai perwakilan perusahaan.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga melakukan pencurian karena motif ekonomi dengan memanfaatkan luasnya areal perkebunan.


Mereka mengincar buah sawit jenis brondolan yang mudah dikumpulkan dan disembunyikan ke dalam karung. Total buah sawit yang berhasil dikumpulkan mencapai 340 kilogram dengan nilai kerugian ditaksir sekitar Rp1.067.000.


Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 18.00 WIB saat ketiga pelaku masuk ke dalam areal perkebunan tanpa izin. Mereka kemudian mengumpulkan buah sawit brondolan yang berserakan di tanah dan memasukkannya ke dalam karung berukuran besar.


Setelah itu, karung-karung berisi sawit tersebut dimuat ke atas dua unit sepeda motor modifikasi yang telah dipersiapkan sebelumnya.


Namun, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas keamanan PT Bandar Sawit Utama yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik para pelaku.


Saat dicegat di jalur keluar perkebunan, para pelaku tertangkap tangan sedang mengangkut buah sawit menggunakan sepeda motor jambrong.


Petugas keamanan kemudian mengamankan Ahmad Komaini dan RA di lokasi. Sementara itu, LN berhasil memanfaatkan kondisi gelap untuk melarikan diri.


Selanjutnya, petugas keamanan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Lubuk Batang.


Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam karung buah kelapa sawit brondolan dengan berat total 340 kilogram, satu lembar nota bukti timbang, serta dua unit sepeda motor jambrong merek Suzuki Smash tanpa nomor polisi. Polisi juga menemukan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut telah dihilangkan untuk mengaburkan asal-usul sepeda motor.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Karena salah satu tersangka, RA, masih berusia 16 tahun, penyidik Polsek Lubuk Batang akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) guna memastikan proses hukum terhadap anak berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *


#OKU #OganKomeringUlu #PencurianSawit #SawitBrondolan #PTBSU #PolsekLubukBatang #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update