Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Muba Minta Kepastian Skema Revitalisasi Jembatan P6 Lalan, Kontraktor Diberi Batas Waktu hingga 13 Juli

Minggu, 05 Juli 2026 | Juli 05, 2026 WIB Last Updated 2026-07-05T15:02:41Z
MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta pihak kontraktor memberikan kepastian terkait skema revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan, Kecamatan Lalan. Kepastian tersebut dinilai penting agar pemerintah dapat menentukan langkah dan kebijakan lanjutan secara tepat.

Wakil Bupati Muba Abdur Rohman Husen menginginkan kepastian dari pihak kontraktor terkait pilihan skema pelaksanaan revitalisasi tersebut paling lambat pada 13 Juli 2026.

"Kami meminta pihak kontraktor untuk memberikan kepastian pada tanggal 13 Juli 2026, terkait dua opsi yang ada. Apakah lalu lintas air tetap ditutup hingga pekerjaan selesai atau dapat dibuka kembali dengan skema dan teknologi pendukung yang menjamin keselamatan," ujarnya saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengumpulan Pendanaan guna Percepatan Penyelesaian Pekerjaan Revitalisasi Jembatan P6 Sungai Lalan.

Menurutnya, kepastian tersebut diperlukan agar seluruh pemangku kepentingan memiliki dasar yang jelas dalam mengambil keputusan. Keputusan akan diambil dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran aktivitas masyarakat, serta percepatan penyelesaian proyek.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Angkutan Perairan P6 Lalan (AP6L), Humala, mengusulkan empat poin apabila lalu lintas air kembali dibuka selama proses konstruksi berlangsung.

Keempat poin tersebut meliputi penggunaan power tug boat minimal 2.000 horse power (HP), pemasangan sistem pengamanan di sepanjang alur pelayaran, dukungan advis navigasi dan prosedur dari tim ahli pemerintah, serta pengaturan alur pelayaran yang aman dan efisien.

Menanggapi usulan tersebut, pihak kontraktor menyampaikan opsi penggunaan teknologi tambahan berupa flylane yang dinilai dapat meminimalisasi potensi insiden tongkang menabrak tiang pancang.

"Namun, penerapan teknologi tersebut membutuhkan tambahan waktu pengerjaan sekitar dua bulan karena memerlukan pemasangan teknologi crane gate sebagai bagian dari sistem pendukung," ungkap dia.

Kepala Bagian Hukum Setda Muba, Yunita, menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan kebijakan terkait pembukaan maupun penutupan lalu lintas air, maka hal tersebut harus dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

"Termasuk penetapan pihak yang akan menanggung konsekuensi administrasi dari perubahan keputusan tersebut," ungkapnya.

#MusiBanyuasin #Muba #JembatanP6Lalan #SungaiLalan #RevitalisasiJembatan #LintasSriwijaya
×
Berita Terbaru Update