Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

PLN Gandeng Kejari Empat Lawang, Pelayanan Listrik Kini Didukung Kepastian Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T23:45:37Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM– Keandalan pasokan listrik tidak hanya ditentukan oleh kesiapan jaringan dan personel di lapangan, tetapi juga memerlukan dukungan kepastian hukum agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan cepat, tepat, dan tanpa hambatan.


Sebagai upaya memperkuat aspek tersebut, PT PLN (Persero) UP3 Lubuklinggau menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Empat Lawang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), Kamis (9/7/2026).


Kerja sama ini menjadi landasan sinergi dalam penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pendampingan hukum, serta penguatan tata kelola perusahaan.


Melalui kolaborasi tersebut, PLN berharap proses bisnis perusahaan dapat berjalan lebih efektif sehingga fokus utama dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan tetap terjaga.


Manager PLN UP3 Lubuklinggau, Moch. Julnansyah Nugroho, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung operasional perusahaan, terutama seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan kelistrikan yang cepat dan andal.


“Kolaborasi ini memberi ruang bagi PLN untuk menjalankan setiap proses bisnis dengan lebih percaya diri dan sesuai koridor hukum. Pada akhirnya, yang kami jaga adalah keberlangsungan pelayanan listrik bagi masyarakat,” ujar Julnansyah.


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Yuli Andri, S.H., menyampaikan pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan Kejaksaan.


Menurutnya, dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas PLN agar berjalan efektif serta tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.


General Manager PLN UID Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu, Diksi Erfani Umar, mengatakan kolaborasi lintas institusi menjadi kebutuhan dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.


“Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, setiap potensi hambatan dalam penyelenggaraan layanan harus bisa diantisipasi sejak awal, termasuk dari sisi hukum. Sinergi dengan Kejaksaan memberi kepastian bagi kami untuk bergerak lebih cepat, mengambil keputusan secara tepat, dan memastikan pelayanan kepada pelanggan tetap menjadi prioritas,” katanya.


Diksi menambahkan, PLN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap berbagai tantangan di lapangan. *


#PLN #EmpatLawang #Lubuklinggau #KejariEmpatLawang #Listrik #Sumsel #BeritaSumsel #LintasSriwijaya #PLNUIDS2JB #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update