Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polsek Lais Ungkap Kasus Pencurian Komponen Alat Berat PT SSN, Dua Tersangka Ditahan

Minggu, 19 Juli 2026 | Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-19T17:32:51Z


MUBA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polsek Lais berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) komponen alat berat di Workshop PT Seribu Satu Nian (SSN), Dusun II, Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (11/7/2026).


Kapolsek Lais AKP Syawaludin, S.H. melalui Kasi Humas Polres Musi Banyuasin AKP S. Hutahaean, S.M. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Amiri Aripin (60), seorang karyawan swasta, yang kehilangan dua unit plat penutup tangki (cover tank) hydraulic rear cabin bulldozer tipe D6G-2XL milik PT Seribu Satu Nian.


"Kasus ini berhasil diungkap setelah adanya laporan dari korban dan dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Kanit Reskrim Polsek Lais IPDA ROLI SETIAWAN, SH, MH bersama anggota Polsek Lais. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya," ujar AKP S. Hutahaean.


Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diduga melepas baut plat penutup tangki menggunakan kunci inggris, kemudian membawa kabur dua unit plat cover tank alat berat tersebut.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lais.


Sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor bersama Kepala Desa Tanjung Agung Utara dan sejumlah saksi menyerahkan dua orang yang diduga terlibat, yakni Wiro Sableng alias Wiro bin Husni Tamrin (20), warga Dusun III Desa Tanjung Agung Utara, serta Mulyadi (40), seorang petani yang juga merupakan warga Desa Tanjung Agung Utara.


Bersama kedua terduga pelaku, turut diserahkan barang bukti berupa dua unit plat cover tank bulldozer berwarna kuning merek CAT bertuliskan PT Seribu Satu Nian.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara, penyidik menetapkan Wiro sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan.


Sementara itu, Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan atau pembantuan dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


"Barang bukti berhasil diamankan sehingga dapat mendukung proses penyidikan. Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan penyidik masih melengkapi berkas perkara," kata AKP S. Hutahaean.


Barang bukti yang diamankan berupa dua unit plat cover tank hydraulic rear cabin bulldozer tipe D6G-2XL berwarna kuning merek CAT bertuliskan PT Seribu Satu Nian.


"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sementara salah satu tersangka juga dikenakan pasal tentang pembantuan dalam tindak pidana tersebut," tegasnya. *


#Muba #PolsekLais #PolresMuba #Pencurian #Curat #AlatBerat #PTSSN #Kriminal #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update