Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Sempat Berpindah-pindah, Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih Akhirnya Dibekuk

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T00:32:29Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Setelah hampir tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), MA (25), pelaku dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang perempuan yang dikenalnya, akhirnya berhasil diringkus Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih.


MA ditangkap saat bersembunyi di kawasan Jalan Puncak, Kecamatan Belitang I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sejak laporan korban diterima beberapa bulan lalu. Keberhasilan mengungkap keberadaan pelaku sekaligus mengakhiri pelariannya yang sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula dari laporan seorang perempuan bernama Desi Ratnasari (31), warga Desa Talang Beliung, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim. Korban melaporkan dugaan penggelapan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Prabumulih pada akhir April 2026.


Dalam laporannya, Desi mengaku menjadi korban penggelapan sepeda motor Honda Beat miliknya yang dibawa kabur oleh MA, pria yang telah dikenalnya.


Peristiwa itu terjadi pada 27 April 2026. Saat itu, MA menghubungi korban dan mengajaknya bertemu untuk berkeliling Kota Prabumulih.


Karena sudah saling mengenal, Desi tidak menaruh rasa curiga. Ia kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya untuk menemui MA sesuai kesepakatan.


Keduanya kemudian berkeliling Kota Prabumulih menggunakan sepeda motor milik korban.


Selama perjalanan, tidak ada gelagat mencurigakan yang diperlihatkan pelaku sehingga korban tetap merasa aman. Hingga akhirnya, mereka berhenti di sebuah warung penjual es teler.


Di lokasi tersebut, MA meminta korban menunggu sebentar dengan alasan hendak menemui seseorang untuk suatu keperluan. Pelaku kemudian membawa sepeda motor milik korban dan berjanji akan segera kembali.


Tanpa rasa curiga, Desi menunggu di lokasi sesuai permintaan pelaku. Namun, setelah menunggu cukup lama, MA tak kunjung kembali.


Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku melalui telepon, tetapi nomor yang bersangkutan sudah tidak dapat dihubungi.


Merasa menjadi korban penggelapan, Desi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih agar diproses sesuai hukum yang berlaku.


Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Tekab 11 Satreskrim Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan pelaku.


Selama hampir tiga bulan, polisi mengumpulkan berbagai informasi dan melakukan penelusuran hingga akhirnya memperoleh petunjuk mengenai lokasi persembunyian MA di Kecamatan Belitang I, Kabupaten OKU Timur.


Setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim URC Tekab 11 yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Prabumulih, Ipda Andika Nasywa Widyadhana STrIK, langsung bergerak menuju lokasi.


Setibanya di tempat persembunyian, petugas segera melakukan penyergapan. MA berhasil diamankan tanpa memberikan perlawanan.


Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Jon Kenedi SH MSi membenarkan penangkapan tersebut.


"Pelaku berinisial MA berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Belitang, OKU Timur," ujar AKP Jon Kenedi.


Selain mengamankan pelaku, kata Jon Kenedi, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sebuah tas selempang berwarna hitam bertuliskan "YANITYAFIR" dengan logo lebah, dompet milik korban bermotif kotak-kotak cokelat hitam, kartu tanda penduduk (KTP) milik korban, surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) atas nama korban.


Sementara itu, Tim URC Tekab 11 masih terus melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Beat milik korban yang diduga masih berada di tangan pihak lain atau telah dipindahtangankan.


"Untuk sepeda motor Honda Beat milik korban saat ini masih dalam proses pencarian," jelas AKP Jon Kenedi.


Ia menambahkan, usai diamankan, MA langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. *


#Prabumulih #PolresPrabumulih #Kriminal #Penggelapan #DPO #Tekab11 #OKUTimur #SumateraSelatan #BeritaSumsel #InfoPrabumulih #Kejahatan #HondaBeat #Polisi #BreakingNews #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update