MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM – Sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, viral di media sosial. Setelah video tersebut viral, dua orang yang diduga melakukan pungli diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa itu terjadi di SPBU yang berada di Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam video tersebut, perekam menyebut setiap mobil yang mengantre diminta membayar uang parkir sebesar Rp5 ribu oleh seorang pria berbaju hitam yang mengatur antrean kendaraan.
Perekam juga menyebut praktik tersebut diduga telah berlangsung hampir setengah bulan. Bahkan, sejumlah sopir mengaku pernah dimintai uang dengan nominal yang sama.
"Oknum itu minta uang parkir Rp 5 ribu satu mobil. Info yang kami dapat, di SPBU ini memang ada pungutan. Oknum tersebut memakai baju hitam. Katanya untuk mengatur parkir, entah dari pihak SPBU atau dari luar. Intinya dia keliling meminta uang parkir," ujar perekam video tersebut.
Menanggapi video yang viral itu, Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo Ipda Ahmad Kurnianto mengatakan pihaknya telah memanggil dua orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli tersebut.
"Sudah kami panggil ke Polsek. Nama dua orang itu Asrul Samsir dan Sanusi Adinata alias Cacan. Kami arahkan agar tidak melakukan hal itu lagi dan mereka sudah membuat surat pernyataan," katanya, Rabu (9/7/2026).
Ahmad menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Asrul mengaku memungut uang dari pengendara sebesar Rp5 ribu per kendaraan. Ia juga mengaku melakukan hal tersebut atas perintah Sanusi Adinata alias Cacan yang disebut sebagai koordinator.
"Dia mengaku minta uang Rp 2 ribu sampai Rp 5 ribu. Dia bilang itu atas perintah Cacan sebagai koordinatornya. Keduanya sudah kami panggil, dimintai keterangan, membuat surat pernyataan, dan dilakukan pembinaan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Tugumulyo AKP Rudin Supriyanto mengungkapkan praktik pungli tersebut telah berlangsung sekitar 10 hari sebelum akhirnya viral di media sosial dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Sudah kita ingatkan dan kalau mengulangi lagi akan kami tindak lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Kita juga imbau kepada yang lain bila melakukan pungli apapun bentuk dan nominalnya akan kami tindak tegas," tegasnya. *
#MusiRawas #SPBUMataram #Tugumulyo #Pungli #VideoViral #BBM #PolsekTugumulyo #Sumsel #BeritaSumsel #KriminalSumsel #LintasSriwijaya
