MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Unit Reskrim Polsek Metro Utara, Polres Kota Metro, berhasil menangkap pelaku pencurian uang sebesar Rp50 juta berinisial MA (21), warga Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Penangkapan dilakukan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.
Kapolres Kota Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan keberhasilan mengungkap kasus dan menangkap pelaku merupakan bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
"Polres Kota Metro berkomitmen memberi pelayanan dan penegakan hukum secara cepat serta profesional. Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Metro Utara yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat," kata AKBP Hangga, Kamis (9/7/2026).
AKBP Hangga menjelaskan, korban berinisial UK merupakan warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Metro Utara. Korban melaporkan uang yang disimpannya hilang saat meninggalkan rumah.
"Uang itu di dalam kotak kayu berkunci di bawah tempat tidur, raib saat ditinggal ke pasar sekitar pukul 04.00 WIB. Saat korban kembali ke rumah dua jam kemudian, korban mendapati gembok kotak penyimpanan telah dicongkel dan seluruh uang sebesar Rp50 juta telah hilang," jelasnya.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, petugas berhasil memperoleh petunjuk mengenai keberadaan pelaku MA.
"Tim Unit Reskrim kemudian menerapkan strategi dengan memancing pelaku untuk datang ke lokasi yang telah ditentukan di kawasan Jalan RA Kartini, Banjarsari," bebernya.
"Saat pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 15.00 WIB, petugas langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Metro Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui, uang hasil pencurian sebesar Rp42 juta telah didepositokan ke rekening milik pelaku, sedangkan Rp8 juta telah digunakan untuk keperluan pribadi.
"Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kotak kayu tempat penyimpanan uang, gunting yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian, serta gembok yang telah dirusak," tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyimpanan barang berharga di rumah," tandas Kapolres. *
#MuaraEnim #Lampung #KotaMetro #Kriminal #Pencurian #Polisi #PolresMetro #SumateraSelatan #BeritaTerkini #Hukum #LintasSriwijaya
