MUARA ENIM, LINTASSRIWIJAYA.COM - Residivis spesialis bongkar rumah, Rokta Pianus (37), warga Dusun I, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, kembali harus berurusan dengan hukum. Usai menghirup udara kebebasan, ia kembali diamankan karena terjerat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pelaku diamankan Tim Trabazz Satreskrim Polsek Gunung Megang setelah sebelumnya diduga membongkar rumah milik Ketua BPD Panang Jaya, Fredy Wira Pirnata SH, di Dusun II, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Erwin, didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, mengatakan kejadian tersebut terungkap berdasarkan laporan korban Sini Nurhayati (27), warga Dusun II, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, yang merupakan istri Fredy Wira Pirnata.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, di rumah korban yang berada di Dusun II, Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Saat itu, lanjut Kapolsek, korban baru pulang dari pasar dan langsung menuju rumahnya. Setibanya di rumah, korban kemudian menuju dapur untuk meletakkan barang belanjaan yang baru dibelinya.
Namun, ketika sampai di dapur, korban merasa heran karena melihat jendela dan pintu yang sebelumnya tertutup sudah dalam keadaan terbuka.
Melihat hal tersebut, korban langsung curiga dan bergegas menuju kamar karena di dalam kamar terdapat sejumlah barang berharga.
Ketika sampai di kamar, korban mendapati lemari sudah terbuka dan barang-barang di dalamnya telah berantakan. Setelah mengecek isi lemari, korban mengetahui isi celengan telah hilang diduga dicuri pelaku.
Selanjutnya, korban menuju ruang tengah untuk mengambil telepon genggamnya. Namun, telepon genggam tersebut juga telah hilang.
Korban kemudian menuju kamar orang tuanya dan mendapati telepon genggam yang sebelumnya berada di atas meja kamar juga telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
"Karena hp sudah hilang semua, korban meminta tolong ke tetangganya untuk menelpon suaminya mengabarkan kejadian tersebut," ujar Kapolsek
Usai menghubungi suaminya, lanjut Kapolsek, korban atas saran sang suami melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang. Petugas kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, identitas pelaku akhirnya diketahui. Polisi mendapati bahwa pelaku ternyata sedang menjalani hukuman dalam kasus yang sama, yakni pencurian dengan pemberatan atau bongkar rumah.
"Kami selidiki dan diketahui pelakunya sedang menjalani hukuman dan bebas pada hari Selasa tanggal 25 Agustus 2026.
Kami langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Enim dan langsung melakukan penangkapan setelah bebas," ujar Kapolsek.
Saat ini, sambung Kapolsek, pihaknya telah mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa dua buah celengan berbahan seng, satu bilah pisau dapur dengan panjang sekitar 15 sentimeter, serta satu buah kotak telepon genggam merek Vivo Y21s.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (Curat). *
#MuaraEnim #GunungMegang #Curat #Kriminal #BongkarRumah #Residivis #Polisi #Sumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya
