Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Dua Kasus Pembunuhan Terungkap dalam Sepekan, Polisi Tangkap Para Pelaku di Rejang Lebong

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-07T01:50:11Z


BENGKULU, LINTASSRIWIJAYA.COM– Polisi berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Para pelaku telah ditangkap dan kini menjalani proses hukum.


Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady menjelaskan, dua kasus tersebut masing-masing merupakan pembunuhan berencana yang dipicu dendam di Kecamatan Curup Utara dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang ayah tewas di tangan anak kandungnya di Kecamatan Kota Padang.


"Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut," kata AKBP Syahrul saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (5/8/2026).


Kasus pertama terjadi pada Senin (27/7/2026) sore di jalan umum Desa Seguring, Kecamatan Curup Utara. Pelaku berinisial RZ (43), seorang petani setempat, diduga melukai korban hingga tewas menggunakan sebilah parang sepanjang 48 sentimeter.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi tersebut dipicu rasa dendam dan sakit hati RZ karena merasa tidak dihargai oleh korban ketika keduanya berpapasan beberapa hari sebelum kejadian.


Usai kejadian, RZ sempat bersembunyi di area perkebunan dan hutan. Pelaku kemudian ditangkap Tim URC Serigala Malam Polres Rejang Lebong pada 30 Juli 2026 ketika bersembunyi di rumah kerabatnya setelah kehabisan bahan makanan.


Atas perbuatannya, RZ dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Anak Bunuh Ayah Kandung


Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, pada Senin (3/8/2026) pagi. Pelaku berinisial Sahrun (38) diduga menghabisi nyawa ayah kandungnya sendiri, Arifin (73), menggunakan sebilah pisau dapur.


Peristiwa tersebut dipicu kekesalan pelaku yang terus-menerus diomeli korban karena dinilai malas bekerja dan terlambat bangun pagi.


Saat korban meminta pelaku pergi ke ladang, pelaku yang tersulut emosi kemudian mengambil pisau dan menyerang bagian kepala serta leher korban.


"Untuk kasus kedua, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT serta Pasal 458 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutur Kapolres.


Mengingat tindak pidana tersebut dilakukan terhadap orang tua kandung, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara terhadap tersangka Sahrun dapat ditambah sepertiga dari total masa hukuman yang disangkakan. *


#RejangLebong #Bengkulu #Pembunuhan #Kriminal #Polisi #PolresRejangLebong #Curup #CurupUtara #KotaPadang #KDRT #BeritaBengkulu #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update