LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum pegawai Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Lubuklinggau berinisial ZP mencuat ke publik.
ZP diduga berselingkuh dengan istri temannya, RN. Pihak Disperkim Lubuklinggau telah memanggil ZP untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah RN mengaku menemukan percakapan di Instagram antara istrinya dengan akun yang diduga milik ZP. RN menduga hubungan keduanya telah berlangsung selama sekitar dua tahun.
Merasa rumah tangganya hancur akibat dugaan perselingkuhan tersebut, RN mengaku akan menempuh jalur hukum. Ia juga meminta pimpinan Disperkim Lubuklinggau memberikan sanksi kepada ZP apabila terbukti melanggar aturan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Disperkim Lubuklinggau Taufik Qurrahman mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut pada Kamis (30/7/2026) malam setelah kabar tersebut beredar di media sosial.
"Saya baru menerima informasi tadi malam. Setelah membaca pemberitaan di media sosial, saya langsung berkoordinasi dengan Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk mencari informasi terkait yang bersangkutan," katanya, Jumat (31/7/2026).
Taufik mengatakan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Lubuklinggau telah memanggil ZP untuk dimintai keterangan.
Dalam klarifikasinya, ZP mengakui bahwa pemberitaan tersebut memang berkaitan dengan dirinya.
"Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan dia memangkui berita tersebut mengenai dirinya," ungkapnya.
Taufik mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kepala Dinas, Febrio Fadilah, dan melakukan koordinasi internal untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Kami akan melihat kontrak kerja ZP karena statusnya bukan honorer, melainkan tenaga ahli dari perusahaan outsourcing. Kami akan mempelajari klausul dalam perjanjian kerja tersebut," ujarnya.
Menurut Taufik, pihaknya akan mengambil tindakan apabila terdapat pelanggaran yang berkaitan dengan status ZP sebagai tenaga ahli dari perusahaan outsourcing.
"Yang pasti, kami akan mengambil tindakan tegas karena persoalan ini membawa nama Disperkim, tetapi tentu tidak bisa bertindak semena-mena. Kami juga akan melihat perkembangan status hukumnya," sambungnya.
Ia menjelaskan, rapat lanjutan kemungkinan akan digelar pada Senin (3/8/2026) untuk membahas langkah yang akan diambil terhadap kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
"Sementara ini yang bersangkutan masih bekerja. Setelah kontrak kerja outsourcing dipelajari, kami akan rapat dan mengambil keputusan secepatnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan perselingkuhan tersebut.
"Terkait laporan dugaan perselingkuhan oknum Dinas Perkim itu sampai sekarang belum ada," ujarnya. *
#Lubuklinggau #DisperkimLubuklinggau #ZP #Perselingkuhan #dugaanperselingkuhan #beritaLubuklinggau #PolresLubuklinggau #LintasSriwijaya
