Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kejati Sumsel Belum Terima Pemberitahuan Resmi Praperadilan Wabup PALI Nonaktif Iwan Tuaji

Selasa, 28 Juli 2026 | Juli 28, 2026 WIB Last Updated 2026-07-28T16:10:26Z


PALI, LINTASSRIWIJAYA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengaku hingga kini belum menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati (Wabup) PALI nonaktif, Iwan Tuaji.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, mengatakan pihaknya melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) masih menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut dalam menghadapi proses hukum tersebut.


"Melalui Bidang Pidsus, kami belum mendapatkan rilis ataupun pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang terkait permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Iwan Tuaji melalui kuasa hukumnya," ujar Iwan Setiadi saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).


Ia menegaskan, Kejati Sumsel akan memberikan informasi lanjutan apabila telah menerima pemberitahuan resmi maupun terdapat perkembangan baru dalam perkara tersebut.


"Akan kami informasikan lebih lanjut apabila ada perkembangan selanjutnya," singkatnya.


Sebelumnya diberitakan, Iwan Tuaji yang kini berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Palembang.


Permohonan tersebut tidak ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya, Iwan Tuaji hanya menggugat keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel selama proses penyidikan berlangsung.


Permohonan itu telah teregister di PN Palembang dengan Nomor Perkara 25/Pid.Pra/2026/PN Plg. Berdasarkan penetapan pengadilan, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan permohonan dari pihak pemohon.


Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, sebelumnya membenarkan bahwa pengadilan telah menerima dan meregistrasi permohonan praperadilan yang diajukan pihak Iwan Tuaji.


Perkara yang menjerat Wabup PALI nonaktif itu bermula dari penyidikan Kejati Sumsel atas dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI Tahun Anggaran 2024.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara tersebut berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan pihak swasta dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Dalam proses pengurusan proyek itu diduga terdapat permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar proyek dapat direalisasikan.


Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi penyidik Kejati Sumsel untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.


Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, Iwan Tuaji diduga meminta jatah uang sebesar Rp1 miliar dari proyek tersebut. Namun, berdasarkan hasil pendalaman, pihak pemberi disebut hanya mampu merealisasikan pembayaran sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.


Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah adanya transfer dana sebesar Rp437 juta ke rekening yang disebut milik ajudan Wabup PALI nonaktif.


Aliran dana tersebut menjadi salah satu barang bukti yang dinilai memperkuat konstruksi perkara dan dijadikan bagian dari dasar penyidik dalam menetapkan tersangka.


Selain Iwan Tuaji, Kejati Sumsel juga menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Alhefy Kurniawan, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemkab PALI.


Proses penyidikan masih terus berjalan. Sementara itu, Kejati Sumsel menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan hukum, termasuk menghadapi permohonan praperadilan yang telah diajukan pihak tersangka apabila pemberitahuan resmi dari pengadilan telah diterima. *


#PALI #IwanTuaji #KejatiSumsel #Praperadilan #PNPalembang #Suap #Gratifikasi #Korupsi #Sumsel #BeritaSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update