Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Direktur PT SBP Terancam Dijemput Paksa

Kamis, 13 Agustus 2026 | Agustus 13, 2026 WIB Last Updated 2026-08-13T07:36:09Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM – Shandi Hermanto, Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), kembali tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus kecelakaan maut di Musi Rawas Utara (Muratara). Dalam kecelakaan tersebut, bus ALS bertabrakan dengan truk tangki BBM hingga menyebabkan 19 orang meninggal dunia.


Shandi pun terancam dijemput paksa oleh pihak kepolisian.


Kasat Lantas Polres Muratara AKP M Abdul Karim mengatakan, sebelumnya pada Kamis (6/8/2026), tersangka Shandi hanya diwakili kuasa hukumnya saat memenuhi undangan pemeriksaan di Mapolres Muratara.


Namun, saat kembali dipanggil pada Selasa (11/8/2026), Shandi kembali tidak hadir.


"Sebelumnya kuasa hukumnya yang datang dan menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan hadir langsung. Kemudian saat dilakukan pemanggilan lagi kemarin, yang bersangkutan juga belum datang," katanya, Rabu (12/8/2026).


Karim mengatakan, berdasarkan keterangan kuasa hukum, Shandi belum dapat memenuhi panggilan karena masih berada di luar kota atau tidak berada di Kabupaten Muratara.


"Sekarang yang bersangkutan ini tidak ada di Kabupaten Muratara dan pengacaranya yang datang memberi tahu. Kalau kuasa hukumnya koperatif," ungkapnya.


Karim menjelaskan, apabila Shandi tetap tidak memenuhi panggilan hingga mendekati waktu persidangan, pihak kepolisian akan melakukan penjemputan paksa.


"Sesuai kata pimpinan, kalau saat mendaki sidang nanti belum juga datang, maka langsung kita lakukan penjemputan paksa secara persuasif," tegasnya.


Sementara itu, tersangka lainnya, yakni Candra Lubis selaku Direktur ALS, telah memenuhi panggilan polisi pada Rabu (5/8/2026).


"Untuk tersangka Candra kooperatif dan sudah memenuhi panggilan. Untuk Candra tidak dilakukan penahanan karena kata pimpinan kalau koperatif tidak perlu dilakukan penahanan. Intinya mudah dia ini, kalau dipanggil pasti datang," ujarnya.


Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Direktur PT SBP Shandi Hermanto dan Direktur PT ALS Chandra Lubis sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki BBM di Muratara, Sumatera Selatan.


Peristiwa tersebut terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.


Kecelakaan bermula saat bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi diduga menghindari lubang hingga masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan truk tangki BBM. Benturan tersebut menyebabkan kedua kendaraan terbakar.


Akibat kecelakaan itu, 17 orang meninggal dunia di lokasi kejadian. Dua korban lainnya yang sempat menjalani perawatan di rumah sakit kemudian meninggal dunia akibat luka bakar.


Dengan demikian, total korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut mencapai 19 orang.


Dalam penyidikan, Shandi Hermanto dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 474 KUHP Nasional serta Pasal 315 UU LLAJ terkait dugaan kelalaian dan pertanggungjawaban korporasi.


Sementara Chandra Lubis dijerat Pasal 474 KUHP Nasional juncto Pasal 315 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. *


#Muratara #ShandiHermanto #KecelakaanMaut #BusALS #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaSumsel #PolresMuratara #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update