Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Nyaris Lolos, Paket Sabu dalam Bungkus Gula Digagalkan di PN Lahat

Kamis, 06 Agustus 2026 | Agustus 06, 2026 WIB Last Updated 2026-08-06T10:31:46Z


LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM – Modus penyelundupan narkoba kembali digagalkan. Kali ini, sebuah paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus gula pasir hampir saja lolos masuk ke ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Sumatera Selatan.


Aksi tersebut terbongkar pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat yang melakukan pengawalan di lokasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.


Kecurigaan bermula saat petugas kejaksaan memeriksa barang bawaan yang dititipkan pengunjung untuk seorang tahanan. Ketika kantong plastik berisi gula pasir diperiksa, petugas menemukan satu paket kecil sabu beserta perangkat alat isap, berupa kaca pirek dan pipet bening.


Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satresnarkoba Polres Lahat. Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP L.A.E. Tambunan bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pria berinisial A yang bertugas menerima titipan tersebut.


Namun, kurir yang mengantarkan barang tersebut berhasil melarikan diri sebelum diamankan petugas.


Saat diinterogasi, A mengaku menjalankan aksinya atas perintah seorang tahanan Lapas Kelas IIA Lahat berinisial D. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendatangi lapas sekitar pukul 13.30 WIB.


Di hadapan penyidik, D mengakui telah memesan sabu tersebut dari seorang bandar yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). D juga disebut memerintahkan A untuk mengambil paket tersebut di PN Lahat.


Dari tangan D, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mengendalikan transaksi dari dalam lapas.


Barang bukti yang disita:


Satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,22 gram;


Satu kaca pirek dan empat pipet bening;


Bungkus plastik gula pasir yang digunakan sebagai penyamaran;


Satu kantong plastik bertuliskan nama penerima;


Satu unit telepon genggam.


Atas dugaan permufakatan jahat tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.


Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lahat. Penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang diduga berada di atasnya.


Kepolisian turut mengapresiasi kewaspadaan petugas kejaksaan di lapangan serta menegaskan komitmennya memperketat pengawasan terhadap jalur peredaran narkoba, terutama jaringan yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi. *


#Lahat #Sumsel #Narkoba #Sabu #PolresLahat #KejariLahat #PNLahat #Kriminal #BeritaSumsel #InfoLahat #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update