Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Transaksi Narkoba di Tanjung Raja Terendus, Buruh Harian Lepas Diamankan Polisi

Rabu, 12 Agustus 2026 | Agustus 12, 2026 WIB Last Updated 2026-08-12T14:28:35Z


OGAN ILIR, KINTASSRIWIJAYA.COM – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir mengamankan seorang laki-laki berinisial R alias Selan (47), di wilayah Kelurahan Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.


Pelaku yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) tersebut diamankan di kediamannya sekitar pukul 20.10 WIB, Senin (10/8/2026).


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di sekitar rumah pelaku.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II, IPDA Maulana Agus Salim, S.H., M.H., bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.


Setelah memperoleh bukti yang cukup, tim kemudian melakukan penindakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.


Adapun barang bukti yang diamankan, yakni empat paket sabu dengan berat brutto 1,44 gram dan pecahan tablet berwarna hijau yang diduga ekstasi dengan berat brutto 0,22 gram.


Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah sekop plastik berwarna putih, dua plastik klip bening, satu kotak rokok merek Coffee, satu potongan plastik hitam, uang tunai Rp100.000, serta satu unit HP Vivo Y33S warna biru.


Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial HG.


Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasatres Narkoba IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., M.Si., didampingi Kasi Humas IPTU Mansyur, A.Md.Kep., S.H., menyampaikan bahwa pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga sudah melakukan tes urine, cek kesehatan, dan gelar perkara. Ke depan akan kami lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasoknya," jelas Kasatres Narkoba.


Polres Ogan Ilir mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Warga diimbau terus melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. *


#OganIlir #TanjungRaja #PolresOganIlir #SatresNarkoba #Narkoba #Sabu #Ekstasi #Sumsel #SumateraSelatan #BeritaOganIlir #BeritaSumsel #InfoSumsel #Kriminal #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update