Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 51,53 gram. Barang bukti tersebut diduga akan diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi. Ciri-ciri pengendara tersebut sesuai dengan informasi yang diterima petugas.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap IPJ. Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga shabu dengan berat brutto 51,53 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF serta satu helai celana pendek warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IPJ diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut. Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap IPJ dan hasilnya positif mengandung narkotika.
Atas perkara tersebut, IPJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.
Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel, khususnya Kabupaten Muratara.
Saat ini, IPJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut. *
