Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Curi 80 Tandan Sawit Pakai Perahu Ketek, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T09:39:53Z


BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM - Mengambil buah sawit menggunakan perahu ketek, S (35), warga Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya berurusan dengan polisi. Ia diamankan karena diduga mencuri 80 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Tunas Baru Lampung (TBL) di Desa Sidomulyo, Kecamatan Air Kumbang.


Aksi tersebut dilakukan S pada Jumat malam (28/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di areal perkebunan Divisi Sidomulyo Blok 27 B. Untuk menghindari pengawasan petugas keamanan perkebunan, S diduga memanfaatkan jalur air untuk mengangkut buah sawit yang telah diambilnya.


Kasi Humas Polres Banyuasin, Iptu Abu Bakar, mengatakan pelaku menggunakan alat panen, angkong, dan sebuah perahu ketek untuk mengangkut 80 tandan sawit dengan total berat mencapai sekitar 1,28 ton.


"Pelaku beraksi pakai alat panen dan perahu buat mengangkut 80 tandan kelapa sawit seberat kurang lebih 1.280 kilogram dari areal PT Tunas Baru Lampung," terang Abu Bakar, Kamis (3/9/2026).


Aksi S terbongkar setelah tim keamanan perusahaan mencurigai adanya sejumlah buah sawit yang hilang dari lokasi panen. Pihak PT TBL kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Air Kumbang.


Laporan tersebut ditindaklanjuti polisi dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.


Hasilnya, S berhasil diamankan pada Selasa siang (1/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Tim Polsek Air Kumbang bersama pihak perusahaan mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya perahu ketek, angkong, alat panen, dan puluhan tandan buah sawit.


Dari hasil pemeriksaan sementara, 80 tandan sawit tersebut merupakan buah yang telah dipanen oleh pekerja resmi perusahaan dan masih menunggu untuk diangkut.


Kini S harus menjalani proses hukum dan ditahan di Polsek Air Kumbang. Abu Bakar menegaskan, S bakal dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. *


#Banyuasin #PencurianSawit #CuriSawit #PTTBL #AirKumbang #PolresBanyuasin #Sumsel #Kriminal #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update