Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Ganja 28,2 Gram Disimpan dalam Guci, Buruh Harian di Prabumulih Diamankan Polisi

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T23:11:18Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RI (44), buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Cempedak RT 04 RW 02, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan narkoba di Jalan Cempedak RT 04 RW 02, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat.


Informasi tersebut diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Kamis, 17 September 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.


Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku sekaligus memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.


Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi berhasil diketahui, sekitar pukul 18.00 WIB, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.


Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas bersama warga sekitar mengamankan RI yang berada di rumahnya.


Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar posisi terduga pelaku. Penggeledahan tersebut disaksikan Ketua RT dan warga setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah guci kecil berwarna biru yang diletakkan di atas lemari. Setelah diperiksa, di dalam guci tersebut ditemukan delapan paket narkotika jenis ganja dengan berat bruto 28,2 gram.


Selain ganja, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam berwarna merah dan satu bal papir.


Saat pemeriksaan awal, RI mengakui bahwa narkotika jenis ganja yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.


Berdasarkan keterangan dalam laporan perkara, ganja tersebut diperoleh RI dari seseorang berinisial RN dengan harga pembelian Rp600.000. Barang itu disebut akan dijual kembali.


Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., melalui keterangan terkait pengungkapan perkara tersebut, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti informasi masyarakat melalui proses penyelidikan sebelum melakukan tindakan penangkapan terhadap terduga pelaku.


"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta menjaga keamanan masyarakat."


Setelah diamankan, RI beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Penerapan pasal tersebut perlu disesuaikan dengan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran gelap narkotika maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.


Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. *


#Prabumulih #PolresPrabumulih #Satresnarkoba #KasusNarkoba #Ganja #Narkotika #PeredaranGanja #MuntangTapus #SumateraSelatan #BeritaPrabumulih #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update