Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Hampir Sebulan Buron, Pelaku Pembacokan Bos Hotel di Lubuklinggau Ditangkap di Jakarta

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T11:53:11Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Pelaku pembacokan terhadap Halimun Alim (68), bos hotel di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, akhirnya ditangkap setelah hampir satu bulan menjadi buronan. Pelaku berinisial RH (18) ditangkap polisi setelah melarikan diri ke Jakarta.


Aksi pembacokan tersebut terjadi di Hotel Arwanah, Jalan Karya Masa, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.


"Pelaku diamankan di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Selanjutnya pelaku dibawa ke dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar, Senin (7/9/2026).


Kronologi kejadian bermula saat korban mendapatkan informasi dari menantunya bahwa pelaku sedang meminta uang kepada sejumlah pengunjung hotel.


"Korban kemudian mendatangi hotel dan menegur pelaku. Kemudian pelaku yang kesal langsung mengancam korban dengan perkataan 'mati kau ko malam ini' dan pergi meninggalkan lokasi," ujarnya.


Sekitar 10 menit kemudian, pelaku kembali mendatangi korban dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis parang sebanyak tiga kali ke arah korban.


Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.


"Akibat kejadian itu, korban harus mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau karena mengalami luka pada bagian bahu sebelah kiri," ungkapnya.


Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku. RH akhirnya ditangkap di Jakarta Pusat.


Kepada polisi, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan parang sepanjang sekitar 45 sentimeter tanpa gagang.


Pelaku mengaku mengambil parang tersebut dari semak-semak dekat hotel yang sebelumnya sengaja disembunyikan. Setelah kejadian, parang tersebut dibuang ke Sungai Kelingi.


RH kemudian sempat bersembunyi di kebun warga sebelum akhirnya pergi ke Jakarta Pusat.


"Motifnya karena pelaku tidak terima ditegur korban dan pengurus hotel setelah berulang kali meminta uang kepada pengunjung hotel secara paksa," ujarnya.


Atas perbuatannya, Kurniawan mengatakan RH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 466 KUHP Nasional tentang penganiayaan. *


#Lubuklinggau #SumateraSelatan #PolresLubuklinggau #Pembacokan #Kriminal #BosHotel #HotelArwanah #BeritaLubuklinggau #InfoSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update