OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Sebanyak 400 butir ekstasi diamankan dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (3/9/2026) malam.
Dua pria berinisial IC (38) dan DP (25), keduanya warga Ogan Ilir, turut diringkus polisi saat melintas menggunakan sepeda motor di sebuah jembatan kawasan Pemulutan.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap dugaan peredaran narkotika.
Petugas kemudian menghentikan kedua tersangka saat melintas. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan butir ekstasi yang disembunyikan di dalam helm.
“Anggota kami mengamankan para tersangka saat melintasi sebuah jembatan di Pemulutan. Benar bahwa ada 400 butir ekstasi yang disimpan dalam helm dan diamankan petugas,” terang Surya di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (4/9/2026).
Selain 400 butir ekstasi, polisi turut mengamankan dua unit handphone dan dua sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Surya mengungkapkan, salah satu tersangka, yakni DP, diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
“Untuk tersangka DP merupakan residivis kasus narkoba,” ungkapnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di balik peredaran ratusan butir ekstasi tersebut.
Menurut Surya, penyidik tengah menelusuri asal barang haram tersebut, termasuk tujuan pengirimannya. Kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat juga masih didalami.
“Tidak menutup kemungkinan ada peran tersangka lain dalam peredaran narkoba jenis ini,” ujarnya.
Penyidik juga menelusuri komunikasi dalam telepon genggam milik para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Entry point penyidikan kami lakukan lewat riwayat percakapan di handphone para tersangka,” kata Surya.
Ia menegaskan, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke sumbernya.
“Terkait informasi perkembangan penyidikan selanjutnya akan kami sampaikan. Untuk kedua tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok serta tujuan peredaran 400 butir ekstasi tersebut. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. *
