Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Kasus Dugaan Pungli ASN, Kepala BKPSDM Muratara Dilimpahkan ke Kejari dan Ditahan

Rabu, 30 September 2026 | September 30, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T23:25:01Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli), Rabu (30/9/2026).


Tersangka dalam perkara tersebut adalah Lukman, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.


Penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.


Lukman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Kepala Kejari Lubuk Linggau, Suwarno, didampingi Kasi Pidsus Willy Pramudya Ronaldo melalui Kasi Intelijen Armein Ramdhani mengatakan, dugaan pungli tersebut terjadi pada Februari 2026 hingga 27 April 2026.


Dugaan pungli tersebut terjadi di Kantor BKPSDM Kabupaten Muratara, Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit.


Dalam perkara tersebut, Lukman diduga menerima sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.


Uang tersebut diduga diminta agar proses usulan tidak tertunda dan dapat dilanjutkan ke dalam sistem.


Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sisa uang yang diduga berkaitan dengan pungutan tersebut sebesar Rp5,5 juta.


Pada pelaksanaan tahap II, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti tersebut di antaranya dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp5 juta pecahan Rp50 ribu, serta satu amplop berisi uang tunai Rp500 ribu.


Selain itu, turut diserahkan buku catatan, sejumlah amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian.


Dokumen tersebut meliputi usulan kenaikan pangkat, alih jenjang, alih kategori, pengaktifan kembali jabatan fungsional hingga dokumen kepegawaian lainnya.


"Barang bukti lainnya berupa dokumen yang berkaitan dengan riwayat pengangkatan dan jabatan tersangka sebagai ASN serta Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara," ujar Armein.


Setelah proses tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Lukman.


"Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Nomor PRINT-03/L.6.11/Ft.1/09/2026 tanggal 30 September 2026," katanya.


Lukman ditahan di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau selama 20 hari, terhitung sejak 30 September 2026 hingga 19 Oktober 2026.


Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses pada tahap penuntutan. *


#Muratara #MusiRawasUtara #LubukLinggau #KejariLubukLinggau #BKPSDMMuratara #Lukman #Pungli #Korupsi #PungliASN #TahapII #Penahanan #BeritaSumsel #BeritaMuratara #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update