BENGKULU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Pendalaman tersebut dilakukan saat KPK memeriksa Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Bambang Hermanto (BH) sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan saat penyidik memeriksa Bambang Hermanto dalam perkara tersebut pada Jumat.
“Penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK juga mendalami peran Bambang Hermanto sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu.
“Penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu. Bagaimana proses-proses itu, termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut,” katanya.
Budi menyebut Bambang Hermanto merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa KPK terkait pengembangan perkara tersebut.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Bengkulu yang lebih dahulu menjalani pemeriksaan KPK adalah Vinna Ledy Anggraheni.
“Dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD, maka sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ungkapnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Bambang Hermanto terlihat mengenakan masker dan topi. Ia memilih tidak memberikan tanggapan kepada para jurnalis saat ditemui setelah keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut ialah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan perkara tersebut pada 20 Juli 2026. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi tersebut antara lain kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu Noprisman.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di rumah Noprisman.
KPK menyatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Selain itu, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Terbaru, KPK juga menyita satu unit rumah milik Vinna Ledy yang berada di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.
Penyitaan sejumlah aset dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mendalami dugaan aliran uang serta keterlibatan pihak lain dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di Bengkulu. *
