Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

KPK Dalami Aset Mewah Anggota DPRD Bengkulu, Pihak Showroom Dipanggil

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T12:17:42Z


BENGKULU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak showroom mobil sebagai saksi setelah menyita mobil Pajero Sport milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni.


Pemanggilan tersebut dilakukan KPK dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi yang merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.


"Saksi IRW swasta/showroom mobil," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (7/9/2026).


Selain pihak showroom, KPK juga memanggil Ketua DPRD Kota Bengkulu Herimanto (HRM), Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu Rahmad Widodo (RW), serta pihak swasta bernama Rani Sorayya untuk diperiksa sebagai saksi.


"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.


Diketahui, nama Vinna mencuat setelah KPK melakukan penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi dengan tersangka Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari.


Fikri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Maret 2026. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp1,7 miliar.


Suap terkait ijon proyek tersebut diduga diberikan secara bertahap melalui perantara dan dilakukan berulang.


Pada Juli 2026, KPK menyatakan telah memulai penyidikan baru yang merupakan pengembangan dari perkara Fikri. Namun, saat itu KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.


"Sprindik umum," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (20/7).


Dalam perkembangan penyidikan, KPK menyita mobil Pajero Sport milik Vinna pada 10 Agustus 2026. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha.


KPK kemudian melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara baru tersebut pada Rabu (12/8) hingga Kamis (13/8). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Vinna.


Selanjutnya, KPK memeriksa pengusaha bernama Eno Bowo Susilo. Penyidik menduga Eno Bowo memberikan sejumlah aset kepada Vinna.


"Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian sejumlah aset oleh EBS (Eno Bowo Susilo) kepada pejabat di Kota Bengkulu, di antaranya mobil mewah, apartemen mewah, hingga rumah mewah. Penyidik tentu akan mendalami keterkaitannya dengan pengerjaan proyek-proyek di Kota Bengkulu," kata Budi pada Kamis (27/8).


Aset-aset tersebut diduga diberikan berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu. Meski demikian, KPK belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara yang sedang disidik.


"Diduga pemberian oleh EBS tersebut untuk VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu. Penyidik akan mendalami terkait dugaan pemberian aset-aset mewah ini," ujar Budi.


Pada 1 September 2026, KPK kembali melakukan penyitaan aset berupa rumah mewah di wilayah Jakarta Selatan. Rumah tersebut diketahui milik Vinna.


KPK juga mengungkap dugaan bahwa Vinna menerima sejumlah uang dari pengusaha. Namun, KPK belum mengungkap nilai uang yang diduga diterima Vinna.


PKB Hormati Proses Hukum


Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.


Diketahui, Vinna Ledy Anggraheni merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu dari PKB.


"Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun, itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum," kata Cucun di gedung DPR. *


#KPK #Bengkulu #VinnaLedyAnggraheni #DPRDKotaBengkulu #PajeroSport #Korupsi #BeritaBengkulu 

×
Berita Terbaru Update