Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Masuk Target Operasi Sikat Musi I 2026, Tersangka Pencurian Dua Motor Ditangkap

Minggu, 27 September 2026 | September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T23:40:54Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Sikat Musi I 2026. 


Tersangka berinisial R Bin (36), seorang petani asal Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, diduga terlibat dalam pencurian dua sepeda motor di Kecamatan Indralaya Utara.


Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.


Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan bersama Kanit Pidum Ipda Abriansyah. Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan bahwa kepolisian terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak kriminal di wilayah hukumnya.


“Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir dan semua tindakan kriminal akan kami proses sesuai aturan,” ujar AKP Rio, Kamis, 24 September 2026.


Kasus pencurian tersebut bermula ketika Yahya Bahar (54) kehilangan dua sepeda motor dari rumahnya di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026, sekitar pukul 04.11 WIB.


Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, terlihat empat orang memasuki teras dan garasi rumah korban. Para pelaku kemudian membawa kabur dua sepeda motor, yakni Honda Beat berwarna oranye-putih dan Honda Karisma berwarna hitam yang sebelumnya terparkir dalam kondisi terkunci stang.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan dua kendaraan dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Ogan Ilir. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/258/V/2026/SPKT/RES OI/Polda Sumsel.


Dalam proses penyelidikan sebelumnya, polisi juga telah mengamankan R alias Dul (23), yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada tersangka R Bin (36). Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka sedang diamankan di Polres Prabumulih dalam perkara berbeda.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir mendatangi Polres Prabumulih untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dugaan keterlibatannya dalam pencurian dua sepeda motor milik korban.


Dalam pemeriksaan, R mengakui keterlibatannya dalam pencurian dua sepeda motor di Perum Restu Iman Asri. Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut bersama R alias Dul.


Saat ini, polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus pencurian tersebut. Petugas juga terus melakukan pencarian terhadap dua sepeda motor milik korban yang hingga kini belum ditemukan.


Penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap secara menyeluruh keterlibatan para pelaku serta kemungkinan adanya aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. *


#OganIlir #PolresOganIlir #Curanmor #OperasiSikatMusi2026 #KriminalSumsel #IndralayaUtara #PoldaSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update