Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Motor Yamaha X-Ride Dicuri, Pelaku Terekam CCTV dan Akhirnya Ditangkap

Minggu, 20 September 2026 | September 20, 2026 WIB Last Updated 2026-09-20T09:39:29Z


OGAN ILIR, LINTASSRIWIJAYA.COM – Pelarian pelaku pencurian berinisial A (25), seorang pemuda asal Kelurahan Ulak Kembahang, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, berakhir di tangan pihak kepolisian.


Pelaku ditangkap Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja setelah diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir.


Aksi pencurian tersebut menimpa Ahmad Jumadi (29), seorang petani yang tinggal di Dusun 2, Desa Pinang Jaya, pada Kamis sore (17/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.


Peristiwa bermula saat korban berada di dalam rumah. Tiba-tiba, korban mendengar suara mesin sepeda motor miliknya dinyalakan dan langsung digas dengan kencang.


Curiga dengan suara tersebut, korban segera berlari ke luar rumah. Namun, korban mendapati sepeda motor Yamaha X-Ride miliknya sudah dibawa kabur oleh orang tak dikenal.


Korban kemudian meminjam sepeda motor milik tetangganya untuk melakukan pengejaran hingga ke ujung dusun. Namun, korban kehilangan jejak pelaku. Upaya pencarian bersama warga pada malam itu juga belum membuahkan hasil.


Titik terang akhirnya muncul setelah korban bersama perangkat desa memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan teridentifikasi sebagai A.


Mendapat laporan resmi dari korban pada Jumat (18/9/2026), Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si., langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.


Penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E., bersama anggota Tim Rajawali. Petugas kemudian memburu keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya.


Pelaku ditangkap saat berada di Desa Pinang Jaya pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.


Saat diinterogasi petugas, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.


Dari tangan pelaku dan tempat kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha X-Ride milik korban, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi (kaos biru dongker dan celana jeans), satu buah masker putih, serta satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat kejadian."ujar kapolsek


Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir Akbp Rizka Aprianti, S.H,.S.I.K,.M.H melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd.Kep,S.H mengatakan tidak ada ruang untuk semua pelaku kejahatan diwilayah Hukum Polres Ogan Ilir.


" Kami akan proses hukum perbuatan pelaku, saat ini pelaku berinisial A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanjung Raja."tegas Kasi Humas


Pelaku dijerat dengan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait Tindak Pidana Pencurian. *


#OganIlir #PolsekTanjungRaja #TimRajawali #Curanmor #PencurianMotor #Kriminal #PolresOganIlir #DesaPinangJaya #SumateraSelatan #BeritaOganIlir #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update