Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Oknum Kades di Musi Rawas Ditangkap di Deli Serdang, Ini Kasus yang Menjeratnya

Sabtu, 05 September 2026 | September 05, 2026 WIB Last Updated 2026-09-05T22:57:22Z


MUSI RAWAS, LINTASSRIWIJAYA.COM - Upaya melarikan diri ke luar Provinsi Sumatera Selatan tak membuat AB alias Dolet (48), oknum Kepala Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, lolos dari jerat hukum.


Setelah diburu Satreskrim Polres Musi Rawas, tersangka akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, didampingi Kanit Pidum IPDA Nofrianto, kepada media, Sabtu (5/9/2026).


Kasus tersebut bermula pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Lintas Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.


Saat itu, korban Bambang Irawan (34) bersama rekannya, Basirun, Supervisor Departemen Maintenance PT Medco E&P Indonesia, melintas menggunakan mobil operasional Mitsubishi Triton BG 8492 OI.


Di tengah perjalanan, kendaraan korban diduga dihadang tersangka menggunakan sepeda motor. AB alias DO kemudian mendekati pintu pengemudi dan mengambil kunci kontak mobil melalui kaca yang terbuka.


Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan intimidasi serta memaksa korban mengikuti perintahnya.


Selanjutnya, tersangka memanggil anaknya untuk membawa mobil tersebut ke rumahnya. Korban dan rekannya sempat ditahan sebelum kemudian dibawa ke kediaman tersangka.


Korban akhirnya diperbolehkan pulang setelah pihak Humas dan Sekuriti perusahaan datang. Namun, mobil perusahaan tetap ditahan di rumah tersangka.


Merasa dirugikan dan mendapat ancaman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas.


Diburu hingga Deli Serdang


Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas yang dipimpin AKP Redho Agus Suhendra melalui IPDA Nofrianto langsung melakukan penyelidikan.


Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui tersangka telah melarikan diri hingga ke wilayah Sumatera Utara.


Pada Senin (31/8/2026), tim bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang. Setelah melakukan pemantauan dan pengejaran, petugas akhirnya menggerebek lokasi persembunyian tersangka di sebuah rumah kos.


AB alias DO berhasil diamankan tanpa perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya ingin menanyakan soal lamaran kerja warga. Namun, alasan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.


Polisi masih mendalami dugaan perbuatan tersangka, termasuk terkait pengambilan kunci kendaraan, dugaan ancaman, serta penahanan mobil operasional milik perusahaan.


Dijerat Pasal Pemerasan


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang Pemerasan.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Triton BG 8492 OI, satu lembar STNK Mitsubishi Triton, serta satu buah kunci mobil Mitsubishi Triton.


AKP Redho menegaskan, penangkapan hingga lintas provinsi tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Musi Rawas dalam menindak setiap pelaku kejahatan.


"Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum, meskipun mencoba melarikan diri ke luar daerah," tegasnya. *


#MusiRawas #PolresMusiRawas #OknumKades #TriJaya #BTSUlu #DeliSerdang #SumateraUtara #Kriminal #Pemerasan #Satreskrim #BeritaSumsel #Sumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update