LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial SA (42), ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Belakangan diketahui, sebelum tersandung kasus narkotika, SA juga tengah diproses oleh Inspektorat Kota Lubuklinggau karena diduga tidak pernah masuk kerja.
Kepala Inspektorat Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi, mengatakan SA merupakan staf di Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin terkait ketidakhadirannya di tempat kerja.
"Ya, katanya itu pegawai Camat Lubuklinggau Utara I, tapi dia pegawai yang tidak pernah masuk kerja dan saat ini lagi diproses menjalani hukuman disiplin," katanya, Selasa (1/9/2026).
Menurut Erwin, dugaan SA tidak pernah masuk kerja terungkap saat dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya PNS yang tercatat sebagai pegawai, namun tidak pernah masuk kerja.
"Kami tahu karena dia termasuk PNS yang waktu diaudit BPK yang tidak pernah masuk kerja. Itulah kita proses," ujarnya.
Erwin menjelaskan, SA saat ini tengah menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin terkait ketidakhadirannya sebagai ASN di tempat kerja. Proses tersebut berbeda dengan perkara pidana narkotika yang kini menjeratnya.
"Kalau hukuman dia tidak pernah masuk, dia kena hukuman disiplin. Itu lagi mau dikenakan hukuman disiplin karena dia tidak pernah masuk. Lagi dalam proses mau dijatuhi hukuman," jelasnya.
Sementara terkait kasus narkotika yang menjerat SA, Erwin mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Jenis sanksi terhadap SA nantinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku setelah adanya putusan pengadilan.
"Kalau narkoba lihat nanti hukumannya. Kalau hukumannya disesuaikan dengan ketentuannya, menunggu hasil keputusan sidangnya," ujarnya.
Erwin menegaskan, proses penjatuhan hukuman disiplin terhadap SA terkait dugaan tidak pernah masuk kerja tetap berjalan, terlepas dari perkara pidana yang saat ini menjeratnya.
"Untuk sanksinya atau pidananya itu jelas kalau dia urusan pidana, tinggal tunggu keputusan. Dia juga dalam proses karena dia disinyalir dan didapat data tidak pernah masuk," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS berinisial SA (42) ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui merupakan staf di Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
SA ditangkap di rumahnya di Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 6,38 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar, sementara sebagian lainnya berada di dalam sumur di halaman rumah tersangka.
Tersangka mengakui barang tersebut merupakan miliknya dan diduga menjadi stok yang akan diedarkan.
Kini, selain menjalani proses hukum atas perkara narkotika, SA juga masih menghadapi proses penjatuhan hukuman disiplin sebagai PNS terkait dugaan tidak pernah masuk kerja. *
#Lubuklinggau #Narkoba #Sabu #PNS #ASN #LintasSriwijaya #InspektoratLubuklinggau #Polisi #SumateraSelatan #Narkotika #BeritaLubuklinggau
