PAGAR ALAM, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Setelah sebelumnya meringkus tiga pelaku sindikat sabu, kali ini petugas menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar ganja.
Pelaku berinisial HF (38), warga Lorong Khotib No. 345, RT 016 RW 003, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang. Pelaku diketahui hanya mengenyam pendidikan hingga sekolah dasar.
“Pelaku warga Palembang ini kami amankan saat diduga hendak bertransaksi di Jalan Lintas Kepahiang – Pagar Alam, Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara, pada Sabtu malam 29 Agustus 2026 sekitar pukul 19.05 WIB,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam Iptu Dohan Yoanda Prima (1/9/26)
Iptu Dohan membeberkan, pengungkapan kasus ganja tersebut tergolong besar dibandingkan penangkapan sebelumnya. Kasus ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat Unit 2 Satresnarkoba Polres Pagar Alam mendapat informasi mengenai adanya dugaan transaksi narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang diduga akan digunakan untuk transaksi.
Sekitar pukul 19.05 WIB, di lokasi kejadian, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Pagar Alam Ipda Dobi Febriansyah bersama anggota mendapati seorang laki-laki berjalan kaki seorang diri sambil menggendong sebuah tas ransel.
Saat melihat kedatangan petugas, pelaku diduga langsung melarikan diri sambil melemparkan tas ransel yang dibawanya. Berkat kesigapan anggota, pelaku akhirnya berhasil diringkus.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui isi tas ransel tersebut adalah narkotika jenis ganja yang didapat dari Empat Lawang,” jelas Iptu Dohan.
Dari dalam tas ransel berwarna hitam tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 12 paket ganja kering dengan total berat mencapai 7,2 kilogram. Seluruh paket ganja tersebut dibungkus menggunakan lakban berwarna kuning.
“12 paket ganja ini diduga akan diedarkan ke Kota Palembang,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada petugas, HF diduga hanya bertugas sebagai kurir. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta apabila berhasil mengantarkan paket tersebut hingga ke Kota Palembang.
Setelah proses interogasi yang disaksikan warga sekitar, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, HF dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti 12 paket ganja siap edar,” pungkas Iptu Dohan. *
#PagarAlam #PolresPagarAlam #Satresnarkoba #Narkoba #Ganja #KurirGanja #Palembang #SumateraSelatan #BeritaSumsel #PengedarNarkoba #Kriminal #Narkotika #LintasSriwijaya
