Keduanya diduga meminta fee dari pencairan Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN Tahun Anggaran 2026.
Dalam menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut diduga menawarkan jasa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta pengisian aplikasi belanja daring Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah.
Setelah anggaran diterima pihak sekolah, kedua oknum tersebut diduga meminta fee sebesar 1 persen dari setiap anggaran yang diterima sekolah.
Keduanya ditangkap dalam OTT di sebuah hotel di Kota Palembang pada Kamis (17/9/2026) siang. Selain RS dan RB, terdapat 21 orang lainnya yang turut diamankan. Mereka terdiri dari oknum kepala sekolah (kepsek), bendahara sekolah, vendor, serta pihak penyedia.
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan besaran anggaran yang diterima setiap sekolah berbeda-beda, tergantung kebutuhan masing-masing sekolah.
"Di dalam anggaran terus tidak sama setiap sekolahnya tergantung kebutuhannya mulai dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 2 miliar. Dari uang yang diturunkan itu mereka (oknum PPPK) menerima fee 1 persen," kata Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring, Jumat (18/9).
Doni menjelaskan, dari fee sebesar 1 persen yang diminta kedua oknum PPPK tersebut, para kepsek baru hendak menyerahkan 0,7 persen dari anggaran yang telah dicairkan masing-masing sekolah. Sementara sisa 0,3 persen akan diberikan pada pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) tahap kedua.
"Kemarin baru 0,7 persen tahap 1 nya dan tahap 2 nya itu baru 0,3 persen sisahnya dan akan diberikan pada saat bimtek selanjutnya. Saat tangkap tangan kemarin mereka baru membawa uang 0,7 persen untuk diserahkan," ujarnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pemberian fee tersebut.
"Dari dua oknum staf tersebut diamankan uang Rp 30,990.000 uang yang sudah disetor oleh oknum kepsek. Kemudian ada uang dari oknum kepsek yang sudah siap disetorkan berjumlah Rp 71.216.000," sambungnya.
Namun, hingga kini penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dari 23 orang yang diamankan dalam OTT, penyidik baru menahan dua oknum staf PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin. Sementara sejumlah oknum kepsek, bendahara, vendor, dan pihak lainnya yang turut diamankan telah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi.
"Saat ini dua staf PPPK dinas pendidikan Banyuasin yang kita lakukan penahanan. Sementara oknum kepsek, bendahara maupun vendor yang diamankan sudah dipulangkan (berstatus saksi)," ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha menjelaskan bahwa aplikasi SIPLAH merupakan sistem digital dari Kementerian Pendidikan yang membantu sekolah berbelanja kebutuhan dari penyedia barang dan jasa.
Sistem tersebut menggunakan mitra pasar daring resmi untuk merealisasikan anggaran bantuan pemerintah. Aplikasi tersebut hanya dapat diakses oleh pihak sekolah.
"SIPLAH itu aplikasi belanja untuk penyedia/vendor yang bisa mengakses untuk belanja adalah kepala sekolah dan bendahara. Jadi sekolah yang dapat anggaran revitalisasi satuan pendidikan harus belanja di situ, misal ada toko yang menyediakan barang sesuai RAB contohnya pengerjaan plafon," katanya.
Di sanalah peran kedua oknum staf Diknas tersebut diduga menawarkan jasa pengisian SPJ dan SIPLah serta meminta fee 1 persen dari anggaran yang diterima setiap sekolah.
"Betul bro, tapi karena dari pusat baru cair 70 % (anggaran) maka yang di bawa oleh oknum pada saat kami OTT baru 0.7%. Sisanya setelah cair tahap 2 yang 30% nya," ujarnya. *
