Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Pemuda 19 Tahun Diringkus Tim Macan Linggau, Diduga Terlibat Empat Kasus Curat

Senin, 28 September 2026 | September 28, 2026 WIB Last Updated 2026-09-29T00:32:17Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM–Seorang pemuda bernama Raja Andika alias Raju (19), warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.


Raju ditangkap karena diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus membobol rumah dan toko. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta bermain judi slot.


Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, Raju merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian di sebuah toko swalayan di Jalan Bukit Sulap, RT 06, Kelurahan Wira Karya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada 3 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB.


Saat kejadian, korban sedang tidur di kamar ruko lantai dua. Korban kemudian mendengar suara pintu terbuka dan suara dari luar kamar yang diduga berasal dari orang lain di dalam ruko.


“Korban kemudian menghubungi security toko dan karyawannya untuk datang ke ruko,” ujar Kurniawan, Senin (28/9/2026).


Setibanya di lokasi, security dan karyawan mendapati empat pria tak dikenal sedang melakukan pencurian di sebuah toko yang berada di lantai satu.


Mereka kemudian berupaya menangkap para pelaku. Namun, tiga pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu pelaku masih terjebak di dalam ruko.


Korban selanjutnya menghubungi Polres Lubuklinggau untuk mengamankan pelaku yang masih berada di dalam ruko tersebut.


Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit laptop Toshiba, delapan kotak rokok berbagai merek, tiga tas, serta uang tunai Rp2,5 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.


“Kerugian ditaksir senilai Rp6 juta,” katanya.


Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, Tim Macan Linggau mengetahui keberadaan Raju di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Kamis (25/9/2026) sekitar pukul 01.50 WIB.


“Pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan. Saat ditangkap, pelaku sedang duduk di warung depan POM Megang,” ungkap Kurniawan.


Dari hasil pemeriksaan, Raju mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia mengaku memperoleh Rp500 ribu dari hasil penjualan barang curian.


Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli makanan dan bermain judi slot.


Selain kasus tersebut, polisi menyebut Raju mengaku telah melakukan aksi curat sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lubuklinggau.


Aksi pertama tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/150/IV/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan. Kasus tersebut terjadi di Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, pada 20 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.


Kasus kedua tercatat dalam LP/B/241/VII/2025/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan. Peristiwa terjadi di Jalan Garuda Gang Makruf, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada 16 Juli 2025 sekitar pukul 11.55 WIB.


Sedangkan kasus ketiga tercatat dalam LP/B/79/III/2026/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan. Pencurian terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.


Atas perbuatannya, Raju dijerat Pasal 477 KUHP. *


#Lubuklinggau #LubuklinggauTerkini #PolresLubuklinggau #TimMacanLinggau #Satreskrim #Pencurian #Curat #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaLubuklinggau #RajaAndika #JudiSlot #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update