Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Tegaskan Sumarno Bukan ODGJ, Kasus Pembunuhan Ayah Kandung Berlanjut

Rabu, 23 September 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T07:05:47Z


BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM - Polisi memastikan kasus pembunuhan Sukeri (69), warga Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang dilakukan oleh anak kandungnya, Sumarno (32), tetap diproses secara hukum.


Sumarno sebelumnya diamankan polisi kurang dari 1x24 jam setelah membacok ayah kandungnya menggunakan parang hingga korban meninggal dunia.


Kapolsek Pulau Rimau Banyuasin AKP Masrul Sumaryanto menegaskan, proses hukum terhadap Sumarno terus berlanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan OGDJ dan proses hukum berlanjut, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kejadian,"katanya kepada wartawan, Senin (21/9/2026).


Dia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sedang menghadapi banyak masalah. Kondisi tersebut ditambah dengan persoalan rumah tangga setelah pelaku baru-baru ini bercerai dengan istrinya.


"Hasil pemeriksaan pelaku, bahwa pelaku sedang banyak masalah baru-baru berpisah dengan istrinya ditambah lagi sering dimarah oleh korban," ungkapnya.


Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di rumah Sukeri di kawasan Parit 9, Desa Teluk Betung, Kecamatan Pulau Rimau, Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.


Sebelum kejadian, Sumarno dan ayahnya terlibat cekcok. Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, perselisihan tersebut berkaitan dengan persoalan lahan.


Cekcok kemudian memanas hingga Sumarno diduga mengambil sebilah parang dan menyerang ayahnya. Sukeri mengalami tiga luka bacok pada bagian leher hingga akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.


Aksi tersebut juga terjadi di hadapan ibu dan saudara perempuan Sumarno yang berada di lokasi saat pertikaian berlangsung.


Setelah kejadian, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Sumarno tanpa perlawanan, kurang dari 1x24 jam setelah peristiwa tersebut.


Saat ini, penyidik masih mendalami kronologi lengkap dan motif pembunuhan serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Sementara itu, terkait kondisi kejiwaan Sumarno, informasi yang beredar mengenai dugaan riwayat rujukan ke rumah sakit jiwa pada 2025 belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.


Informasi tersebut masih berupa keterangan dari pihak desa dan belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan medis maupun penyidikan kepolisian.


Dengan demikian, proses hukum terhadap Sumarno tetap berjalan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan untuk membacok korban.


Penyidik masih mendalami kasus tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU. *


#Banyuasin #PulauRimau #Pembunuhan #Sumarno #Sukeri #SumateraSelatan #KasusKriminal #Polisi #PolresBanyuasin #BeritaBanyuasin #BeritaSumsel #KriminalSumsel #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update