Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SA (33), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian terhadap aset milik PT Pertamina Field Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/78/IX/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 18 September 2026.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut diketahui terjadi di lokasi Sumur Gunung Kemala (GMK) PD80, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Adapun korban dalam perkara tersebut yakni Agus Rio Sepasy (48), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Lingkar RT/RW 03/03, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Sementara itu, barang yang dilaporkan hilang merupakan aset milik PT Pertamina Field Prabumulih.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Terduga pelaku bersama rekannya yang berinisial A, yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan keterangan perkara, diduga memasuki area pekarangan lokasi Sumur GMK PD80.
Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil 20 lembar pagar seng dengan cara merusak pagar menggunakan palu dan menarik lembaran seng tersebut.
Selain itu, terduga pelaku juga diduga mengambil satu lembar terpal HDPE yang berada di area kolam limbah lokasi GMK PD80.
Akibat kejadian tersebut, PT Pertamina Field Prabumulih diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp16.000.000 (enam belas juta rupiah).
Menindaklanjuti laporan dan informasi yang diterima, Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat kemudian melakukan tindakan kepolisian dalam rangka mengungkap kasus tersebut.
Pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, tim menerima informasi dari pihak BKO TNI-Polri bersama petugas keamanan lokasi Sumur GMK PD80 mengenai adanya seseorang yang diamankan karena diduga melakukan aksi pencurian pagar seng.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat untuk segera mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku berinisial SA untuk dilakukan pemeriksaan awal.
Setibanya di lokasi, personel kepolisian melakukan pengamanan terhadap SA. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas di lapangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 20 lembar pagar seng berukuran sekitar 2 meter 1 meter, satu lembar terpal HDPE berukuran 60 meter 15 meter, satu buah palu bergagang kayu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa nomor polisi.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat personel kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat maupun petugas keamanan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
"Kami akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan dan informasi terkait tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Dalam perkara ini, personel telah mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana," ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.
Kapolsek menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa, peran pihak-pihak yang diduga terlibat, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman terhadap keberadaan rekan terduga pelaku yang berinisial A.
Polsek Prabumulih Barat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan pelayanan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. *
