Pelaku diketahui bernama Irawan (27), warga Jalan Garuda, Gang Swadaya, Kelurahan Bandung Kiri Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. Ia mencuri uang tunai sebesar Rp2 juta yang disimpan di dalam lemari rumah korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah Nasori (51).
Saat kejadian, korban bersama istrinya, Siti, sedang pergi berjualan model ikan di Pasar Satelit.
"Korban berangkat ke Pasar Satelit sekitar pukul 17.30 WIB untuk berjualan model ikan. Kemudian istrinya menyusul sekitar pukul 18.15 WIB," kata Kurniawan, Senin (28/9/2026).
Sekitar pukul 21.30 WIB, korban dan istrinya pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, korban mendapati kondisi kamar dalam keadaan berantakan.
Korban kemudian memberitahukan hal tersebut kepada istrinya. Keduanya lalu mengecek isi kamar dan mendapati uang milik Siti yang disimpan di dalam lemari telah hilang.
"Ketika korban dan istrinya melihat ke arah lemari yang berada di dalam kamar, uang istri korban yang berada di dalam lemari sudah tidak ada," ujarnya.
Korban bersama istrinya kemudian keluar rumah dan memberitahukan kejadian tersebut kepada warga sekitar serta pemilik kontrakan. Mereka selanjutnya melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Irawan akhirnya ditangkap saat berada di Jalan Pasar Bukit Sulap, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban dan mengambil uang Rp2 juta," pungkasnya. *
