Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di Jalan Andayani, Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kanit IV PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Beny Kurniawan mengatakan, kejadian bermula saat korban sedang membuat mi instan di dalam rumah. Saat itu, korban bersama istrinya, ED, tengah membahas persoalan perceraian.
Pembicaraan tersebut kemudian berujung cekcok setelah istri korban disebut meminta korban untuk tidur di luar rumah karena pacar anaknya, yakni MI, akan menginap di rumah.
"Korban yang tidak terima kemudian terlibat pertengkaran dengan istrinya. Saat itulah pelaku MI yang tidak terima ibunya dimarahi datang dari pintu depan sambil berteriak dan menegur korban. Kemudian pelaku menerjang ke arah dada korban sebanyak satu kali," katanya, Sabtu (26/9/2026).
Usai diterjang, kata Beny, korban berdiri dan mengejar pelaku sembari membawa pisau dapur. Saat korban berhenti di depan rumah tetangganya, pelaku kemudian mengambil potongan kayu dan batu lalu melemparkannya ke arah korban.
"Pelaku melempar potongan kayu sebanyak empat kali dan batu sebanyak dua kali. Lemparan kayu mengenai kaki kanan korban sebanyak dua kali dan tangan kiri satu kali. Sementara lemparan batu mengenai tubuh korban satu kali," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kaki kanan serta memar pada kaki kiri dan tangan kiri.
Warga kemudian datang dan melerai keduanya. Setelah itu, korban masuk ke rumah dan meletakkan pisau di atas meja dapur. Korban kemudian pergi menggunakan sepeda motor menuju Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan pelaku pada Jumat (25/9/2026) malam. Saat diamankan, MI sedang bekerja di salah satu penginapan di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
"Selain pelaku, kita juga mengamankan barang bukti berupa satu potongan kayu dan satu batu yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Kita juga memiliki alat bukti berupa keterangan saksi dan surat hasil visum korban," ungkapnya.
Beny mengatakan, saat ini pelaku telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk selanjutnya akan kami panggil korban dan istrinya untuk dilakukan mediasi, semoga saja persoalan keluarga ini dapat diselesaikan secara damai," tuturnya. *
