Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terungkap! Dua Pria Curi Kabel PLN hingga Sebabkan Listrik Padam 18 Jam

Senin, 07 September 2026 | September 07, 2026 WIB Last Updated 2026-09-07T09:59:55Z


BANYUASIN, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polisi menangkap dua pria yang diduga mencuri kabel Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) milik PT PLN (Persero) ULP Mariana di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Akibat aksi tersebut, aliran listrik di sekitar lokasi sempat padam hingga 18 jam.


Kedua tersangka yang diamankan yakni SA (40) dan AT (32). Sementara itu, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.


Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pencurian terjadi pada saluran SKTM yang berada di Desa Sungai Gerong, Kecamatan Banyuasin I, pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 03.02 WIB.


"Berdasarkan penyelidikan, para pelaku diduga menggali tanah untuk mencapai kabel yang tertanam. Kabel kemudian dipotong pada dua bagian sebelum ditarik dan dibawa pergi," katanya kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).


Kabel yang dicuri memiliki panjang sekitar 10 meter. Aksi tersebut berdampak pada pasokan listrik masyarakat di sekitar lokasi yang mengalami pemadaman selama kurang lebih 18 jam.


PT PLN (Persero) ULP Mariana kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuasin I. Kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp39,4 juta.


Kapolsek mengatakan, dua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya.


"Dari hasil pengembangan, kedua tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian kabel tersebut," katanya.


Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kabel SKTM sepanjang sekitar 1,6 meter, satu selongsong kabel SKTM, dan sebuah cangkul.


Dari pemeriksaan sementara, aksi tersebut diduga dilakukan bersama beberapa orang lainnya. Polisi kini masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang telah masuk dalam daftar pencarian.


"Pencurian kabel jaringan listrik tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pemilik aset, tetapi juga berdampak langsung kepada masyarakat karena dapat mengganggu pelayanan listrik," tutupnya.


Kedua tersangka kini diproses hukum. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Polsek Banyuasin I selanjutnya melakukan gelar perkara dan melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara tersebut dilimpahkan untuk proses hukum lebih lanjut. *


#Banyuasin #SumateraSelatan #Polisi #Pencurian #KabelPLN #PLN #SKTM #PolsekBanyuasinI #SungaiGerong #BeritaSumsel #InfoBanyuasin #Kriminal #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update