Pemerintah Kota Pagar Alam kini mulai menyiapkan proses perpanjangan perjanjian kerja bagi para PPPK Paruh Waktu yang telah menjalani masa kerja selama satu tahun.
Plt Kepala BKPSDM Pagar Alam, Riski Kurnia Jaya, mengatakan proses perpanjangan akan dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
"Proses perpanjangan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai ketentuan dan dilaksanakan secara tertib administrasi," kata Riski, Kamis (1/10/2026).
Untuk mempercepat proses tersebut, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pagar Alam diminta segera menyampaikan usulan perpanjangan kepada BKPSDM.
Usulan tersebut wajib dilengkapi sejumlah dokumen administrasi, di antaranya surat pengantar usulan, surat rekomendasi perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani kepala OPD beserta lampirannya, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berikut lampirannya.
"OPD juga wajib menyampaikan daftar nominatif PPPK Paruh Waktu yang diusulkan untuk diperpanjang maupun diberhentikan. Daftar tersebut disampaikan dalam bentuk softcopy berformat Excel sesuai format yang telah ditentukan," jelasnya.
Riski mengingatkan seluruh OPD agar tidak menganggap persoalan administrasi sebagai hal sepele. Kelengkapan dan ketepatan dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengusulan perpanjangan.
"Kami meminta seluruh OPD memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen. Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan," ujarnya.
Selain perpanjangan, Pemkot Pagar Alam juga meminta kepala OPD menindaklanjuti nama-nama PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar nominatif pemberhentian.
"Usulan pemberhentian harus dilengkapi surat pengantar atau usulan pemberhentian, daftar nama yang bersangkutan, serta dokumen pendukung lainnya," katanya.
Riski menyebut seluruh format dan dokumen persyaratan telah disiapkan Pemkot Pagar Alam dan dapat diunduh melalui tautan resmi yang telah ditentukan.
Batas akhir penyampaian seluruh persyaratan ditetapkan pada Oktober 2026, pada hari dan jam kerja. Dokumen disampaikan kepada BKPSDM dalam bentuk hardcopy satu rangkap dan softcopy satu rangkap.
Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, seluruh OPD diminta tidak menunda proses pengusulan agar administrasi perpanjangan maupun pemberhentian PPPK Paruh Waktu dapat diproses sesuai jadwal.
Terkait jumlah PPPK Paruh Waktu yang mengundurkan diri, Riski menyebut terdapat 18 orang. Pengunduran diri tersebut disebabkan berbagai alasan, termasuk adanya PPPK yang meninggal dunia.
"Segera ditindaklanjuti sesuai jadwal dan persyaratan yang sudah ditetapkan. Ini penting agar seluruh proses kepegawaian berjalan baik, tertib, dan sesuai aturan," pungkasnya. *
