Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Ancam Sebar Rekaman Pribadi, Pria di Prabumulih Diduga Peras Korban Rp1,8 Juta

Minggu, 04 Oktober 2026 | Oktober 04, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T00:15:19Z


PRABUMULIH, LINTASSRIWIJAYA.COM – Polres Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).


Peristiwa dugaan pemerasan tersebut terjadi di Jalan Nur Illahi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada 2 Oktober 2026. Korban dalam perkara ini berinisial AF (18), yang melaporkan dirinya menjadi korban dugaan pemerasan oleh dua orang terduga pelaku.


Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut bermula ketika korban dimintai sejumlah uang oleh terduga pelaku. Permintaan itu disertai ancaman akan menyebarluaskan rekaman pribadi korban.


Korban kemudian mendatangi lokasi yang telah disepakati untuk menyerahkan uang tersebut. Namun, saat berada di lokasi, korban diduga disekap oleh terduga pelaku bersama rekannya.


Dalam kejadian itu, uang milik korban sebesar Rp800 ribu yang berada di dalam dompet serta Rp1 juta yang tersimpan di dalam jok sepeda motor korban diambil. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,8 juta.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan para terduga pelaku.


Hasilnya, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan Jalan Nur Illahi. Pada Sabtu, 3 Oktober 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih bergerak menuju lokasi.


Di bawah pimpinan KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., serta koordinasi Kanit Pidum IPDA ANJA SATRIA WIBAWA, S.H., petugas kemudian mengamankan FR (32) dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial LO (15).


Dalam pemeriksaan awal, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu berupa satu buah kacamata berwarna hijau army, satu unit handphone merek Realme tipe RMX 5300 warna abu-abu, serta 11 lembar uang pecahan Rp50 ribu.


KASAT RESKRIM POLRES PRABUMULIH AKP JON KENEDI, S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Prabumulih dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.


“Kami akan terus merespons setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Terhadap FR, penyidik menerapkan sangkaan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP. Sementara terhadap LO yang masih berusia 15 tahun, penanganannya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.


Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Masyarakat juga diingatkan agar berhati-hati dalam menjaga data dan rekaman pribadi serta tidak mudah memenuhi permintaan pihak yang disertai ancaman.


Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih. *


#Prabumulih #PolresPrabumulih #OperasiSikatMusi2026 #Pemerasan #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaPrabumulih #Tekab11 #KabarSumsel #InfoPrabumulih #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update