Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 600 butir ekstasi berbagai merek serta 91 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 19,37 gram.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial GA dan AH. Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda melalui kegiatan patroli serta penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Keluang.
Kasi Humas Polres Musi Banyuasin, AKP S Hutahaean, mewakili Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, mengatakan pengungkapan pertama berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, personel Polsek Keluang melaksanakan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Keluang.
"Petugas mengamankan seorang pria berinisial GA," kata Hutahaean, di Sekayu, Sabtu, 3 Oktober 2026.
Patroli tersebut dipimpin Plt. Kanit Reskrim, IPDA Akvan Mutaqin, bersama lima personel. Dari pemeriksaan terhadap GA, petugas menemukan 600 butir ekstasi dengan berbagai merek yang diduga berada dalam penguasaannya.
Saat diamankan, GA diketahui mengendarai sepeda motor Honda CB New berwarna hitam. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kedua dilakukan Unit Reskrim Polsek Keluang pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi mengamankan AH di sebuah pondok kawasan lahan HGU PT. Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
"Dari pengungkapan tersebut diamankan 91 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 19,37 gram," ujar Hutahaean.
Kedua perkara tersebut selanjutnya dikoordinasikan dengan Satres Narkoba Polres Musi Banyuasin untuk proses penanganan dan gelar perkara. Polisi masih melakukan proses hukum terhadap kedua tersangka sesuai dengan hasil penyidikan.
Hutahaean mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 604 KUHP. Penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. *
