Bayi tersebut ditemukan di sebuah musala yang berada di Desa SP-9, Kecamatan Nibung, Muratara, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Informasi yang dihimpun, bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh salah seorang pengurus musala. Setelah ditemukan, bayi kemudian dirawat sementara oleh warga sekitar.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga meninggalkan bayi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Joni Jamaris mengatakan, pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut pada Kamis (1/10/2026) malam.
"Sudah diamankan pelaku pembuangan bayi. Pelakunya orang tuanya sendiri. Yang membuang bayi itu ibunya, yang melakukan perbuatan itu ayah kandung si ibu," katanya. Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Joni mengatakan bayi tersebut diduga lahir dari hubungan antara seorang anak perempuan dengan ayah kandungnya.
Ia mengungkapkan, kedua orang yang diamankan tersebut merupakan ayah berinisial S dan anak kandungnya sendiri berinisial DM.
"Jadi pelaku ini melakukan hubungan badan dengan anaknya hingga melahirkan dan itulah bayinya," ungkapnya.
Polisi menduga bayi tersebut sengaja ditinggalkan karena pihak yang terlibat merasa malu atas kehamilan dan kelahiran bayi tersebut.
"Diduga malu, jadi dibuang," ujarnya.
Joni mengatakan, kedua orang yang diamankan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Muratara.
"Malam tadi diamankan. Sekarang masih dalam pemeriksaan di PPA," tuturnya. *
