Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Dapat Upah Rp600 Ribu, Dua Pemuda Edarkan 1 Kg Ganja di Lubuklinggau

Selasa, 06 Oktober 2026 | Oktober 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-06T07:48:36Z


LUBUKLINGGAU, LINTASSRIWIJAYA.COM – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau mengungkap dua kasus peredaran narkotika dalam beberapa hari terakhir. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Lubuklinggau dan sekitarnya.


Dalam kasus pertama, polisi mengamankan dua pemuda berinisial DN (19) dan AM (20), warga Kabupaten Musi Rawas. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.


Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ganja seberat 1.009 gram atau lebih dari satu kilogram.


Kepada polisi, DN dan AM mengaku hanya mendapat upah sebesar Rp600 ribu untuk mengedarkan ganja tersebut.


AM mengatakan, sebelumnya mereka sempat bekerja di luar daerah. Namun, setelah berhenti bekerja dan kembali menganggur, keduanya diduga memilih menjadi pengedar karena tergiur upah yang dijanjikan.


"Iya dulu sempat merantau bekerja, setelah itu berhenti dan nganggur balik lagi. Jadi pengedar mendapat upah Rp600 ribu," kata AM saat konferensi pers di Mapolres Lubuklinggau, Senin (5/10/2026).


DN dan AM ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Lubuklinggau di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.


Sementara itu, dalam kasus kedua, polisi mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan dua tersangka lainnya, yakni HE (54), warga Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, dan AS (44), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.


Dari kedua tersangka, polisi menyita 10 butir narkotika diduga jenis ekstasi dengan berat keseluruhan 4,7 gram.


HE mengaku membeli barang tersebut dari seseorang untuk digunakan bersama AS. Namun, polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait asal-usul dan jaringan peredaran narkotika tersebut.


HE dan AS ditangkap di Cafe Telaga Biru, Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.


Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, kedua kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.


"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.


Dari dua pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau menyebut berhasil menyelamatkan ratusan orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.


"Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil menyelamatkan 346 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. *


#Lubuklinggau #PolresLubuklinggau #Narkoba #Narkotika #Ganja #Ekstasi #SatresNarkoba #SumateraSelatan #MusiRawas #BeritaLubuklinggau #KabarSumsel #BeritaTerkini #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update