Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Diduga Cabuli Siswi di Perpustakaan, Oknum Guru SMP di Muratara Jadi Tersangka

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T07:11:29Z


MURATARA, LINTASSRIWIJAYA.COM - Oknum guru SMP di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial LA (36), ditangkap polisi usai diduga mencabuli siswinya, E (14). Aksi tersebut diduga dilakukan pelaku di ruang perpustakaan sekolah.


Peristiwa itu terjadi di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.


KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara Ipda Henry Martadinata membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan aksi dugaan pencabulan itu terjadi di ruang perpustakaan sekolah.


"Benar, korban merupakan siswi kelas IX berusia 14 tahun. Diketahui tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban di perpustakaan sekolah," katanya, Kamis (8/10/2026).


Setelah kejadian tersebut, kata Henry, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Selanjutnya, perkara tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.


"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya oknum guru berinisial LA tersebut kami amankan di kediamannya di Karang Dapo pada Selasa (6/10/2026) sekira pukul 21.30 WIB," ungkapnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap oknum guru tersebut, Henry mengatakan pihaknya kemudian melakukan gelar perkara hingga menetapkan LA sebagai tersangka.


"Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu pemeriksaan terhadap sejumlah saksi turut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 418 Ayat (2) huruf b KUHP dan atau Pasal 415 huruf b KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.


"Untuk proses penyidikan, kami masih melengkapi administrasi dan pemeriksaan saksi-saksi yang diperlukan. Kita pastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak," jelasnya. *


#Muratara #MusiRawasUtara #KarangDapo #OknumGuru #Pencabulan #Siswi14Tahun #PolresMuratara #SumateraSelatan #BeritaMuratara #BeritaSumsel #InfoMuratara #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update