Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (23), warga Kota Palembang, dan RP (21), warga Desa Kaburejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. Keduanya diketahui berstatus pengangguran.
Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah karena rumah kontrakan yang ditempati keduanya di Jalan Pangeran Kenemat, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pagar Alam kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Perbantoro, didampingi Kasat Narkoba IPTU Dohan, mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku.
“Pada Selasa (06/10/2026) sekira pukul 21.30 WIB, menanggapi laporan masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika di sebuah kontrakan di Jalan Pangeran Kenemat, anggota langsung melakukan operasi,” ujarnya.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan kedua wanita tersebut di dalam kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Saat pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 1 bungkus plastik Soklin yang berisikan 3 paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip bening dibalut kertas rokok warna kuning ke-emasan dengan berat brutto 0,76 gram,” tegas Kasat Narkoba IPTU Dohan.
Ia mengatakan, saat ditanya petugas, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Gedung Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat interogasi, pelaku mengakui semua barang bukti adalah milik mereka. Saat ini keduanya masih kita mintai keterangan untuk mengetahui dari mana barang haram ini mereka dapatkan. Kita akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. *
