Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Polisi Gerebek Rumah Perempuan di Kikim Tengah, 2,78 Gram Sabu dan Timbangan Digital Disita

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T08:29:03Z


LAHAT, LINTASSRIWIJAYA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial J (28) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.


J diamankan di rumahnya yang berada di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.


Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Satres Narkoba Polres Lahat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lahat.


Dalam penindakan tersebut, personel Satres Narkoba dipimpin Kasat Res Narkoba IPTU Doris Pidriandi, S.H., M.Si., didampingi Kanit Idik I IPDA Heri Sugianto, S.Psi., Kanit Idik II Aipda S.P. Gultom, serta sejumlah anggota Satres Narkoba Polres Lahat.


Setelah memperoleh informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, petugas mendatangi rumah J di Desa Tanjung Aur. Petugas kemudian mengamankan J untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.


Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh saksi sipil. Dari dalam rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.


Polisi mengamankan sembilan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,78 gram.


Selain barang yang diduga sabu, petugas turut menyita dua alat timbangan digital, satu bal plastik klip, satu dompet warna hitam, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp370.000.


Berdasarkan keterangan dalam laporan, dua unit telepon genggam tersebut diduga diperoleh melalui transaksi barter dengan narkotika jenis sabu.


J beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Dalam perkara ini, J disangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Satres Narkoba Polres Lahat selanjutnya melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat laporan polisi, melengkapi administrasi penyidikan, hingga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti.


"Petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap J sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut,"ujar Kasat


Tambah Kasat, untuk mengembangkan kasus, penyidik akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.


Polres Lahat melalui Satres Narkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyelidikan, penindakan, serta pengembangan terhadap jaringan yang diduga terlibat.


Masyarakat turut diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


Saat ini, J bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan. *


#Lahat #LahatTerkini #KikimTengah #SumateraSelatan #PolresLahat #SatresNarkoba #Narkoba #Sabu #BeritaLahat #BeritaSumsel #InfoLahat #Kriminal #Polisi #Narkotika #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update