Notification

×

Iklan

Advertisement

Tag Terpopuler

Terungkap! Pencuri Rumah Guru di Lintang Kanan Ditangkap, Kompor Jadi Petunjuk

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB Last Updated 2026-10-08T08:43:51Z


EMPAT LAWANG, LINTASSRIWIJAYA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang melalui Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, sekitar pukul 03.30 WIB, di rumah milik korban S.J. (41), seorang guru yang berdomisili di Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.


Aksi pencurian diketahui korban ketika bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terikat menggunakan dasi sehingga sulit dibuka.


Setelah berhasil membuka pintu tersebut, korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati sejumlah barang miliknya yang berada di dapur telah hilang.


Korban juga menemukan bercak darah di sekitar dapur dan tembok pagar rumah. Selanjutnya, korban memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV dan melihat adanya seseorang yang diduga melakukan pencurian.


Berdasarkan ciri fisik dan bentuk tubuh yang terlihat dalam rekaman CCTV, korban mengenali terduga pelaku yang diketahui berinisial A.N. Pelaku diketahui merupakan mantan murid korban sekaligus masih bertetangga dengan korban.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu buah kompor gas, satu buah tabung gas LPG 3 kilogram, telur ayam sebanyak dua karpet, serta satu ekor ayam jantan jenis Peru.


Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp1.385.000.


Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu barang hasil pencurian berupa kompor gas yang berada di rumah saksi J.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui kompor gas tersebut diperoleh dari terduga pelaku A.N., yang sebelumnya menjual barang tersebut ke wilayah Desa Tanjung Alam.


Berbekal hasil penyelidikan tersebut, pada Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 19.30 WIB, Kapolsek Lintang Kanan AKP M. Yusuf Lubis, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Eriansyah bersama anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.


Petugas kemudian berhasil mengamankan A.N. (27), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, di wilayah Kampung 7 Desa Babatan.


Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, A.N. dibawa ke Polsek Lintang Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:


satu buah kompor gas;


satu buah dasi yang digunakan terduga pelaku untuk mengikat pintu rumah korban.


Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI.,S.H.,S.I.K,M.H. menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang serta mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.


Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Lintang Kanan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *


#EmpatLawang #LintangKanan #PolresEmpatLawang #PolsekLintangKanan #Curat #Pencurian #Kriminal #SumateraSelatan #BeritaEmpatLawang #InfoEmpatLawang #LintasSriwijaya

×
Berita Terbaru Update